Friday, September 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemkab Jayapura Segera Bayarkan TPP ASN

SENTANI -Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi mengatakan, untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkab Jayapura akan segera dilakukan. Uang TPP akan dicairkan dalam waktu dekat ini.

Dijelaskan, Pemkab Jayapura telah melakukan rapat-rapat soal pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang biasanya dibayarkan setiap tanggal 14 per bulan terhitung mulai tahun 2023 lalu, namun sejak triwulan empat tahun 2023 dan triwulan kedua maupun hingga triwulan ketiga tahun 2024 belum terbayar.

Dari hasil rapat atau pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayapura pastikan akan membayarnya dalam waktu dekat ini dan direalisasikan terhitung dari triwulan empat 2023 dan triwulan kedua 2024 hingga masuk triwulan ketiga 2024.

  “Uang sudah ada, tinggal  nanti pemerintah bayar saja. Jadi kita kan sudah rapat-rapat, juga sudah kita putuskan dan tinggal bayar saja.  Hari ini kita juga harus konsisten untuk melihat kesejahteraan para pegawai,”jelasnya, Selasa (21/8) kemarin.

Baca Juga :  Segera Umumkan Kembali Hasil Verval Honorer

Sekda juga dorong para OPD pengelola PAD harus benar-benar kerja secara baik. Kejar itu target PAD. Apalagikan ada 17 OPD pengelola/pemungut Retribusi PAD, bukan di Bappenda saja. Oleh karena itu, PD tersebut harus kejar target PAD  agar bisa memenuhi target yang mau wujudkan soal pembayaran TPP.

“Kalau target PAD kita tidak optimalkan, bahkan ada OPD yang minta turun target pendapatannya. Kalau ada yang minta turun, saya pikir taruh SK saja baru keluar. Kan itu berarti dia tidak mau kerja. Jadi, OPD tidak boleh minta turun target pendapatan. Tapi, harus kejar dengan maksimal dan juga optimalkan semua potensi yang ada untuk memenuhi target pendapatan,” sambungnya.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan dan Paskah, BTI Undang Pemuka Agama

Contohnya, di DLH terkait retribusi  kebersihan itu peraturan daerahnya (Perda) sudah dibuat dan regulasinya sudah ditetapkan, namun sampai hari ini belum satupun pengerjaan untuk menarik retribusi sampah.

“Itu belum jalan sama sekali, maka masih banyak lagi yang belum kita lakukan.  Harus dioptimalkan semua potensi agar kita dapat menggali potensi-potensi PAD yang masih tidur tersebut,” tandasnya.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI -Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi mengatakan, untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkab Jayapura akan segera dilakukan. Uang TPP akan dicairkan dalam waktu dekat ini.

Dijelaskan, Pemkab Jayapura telah melakukan rapat-rapat soal pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang biasanya dibayarkan setiap tanggal 14 per bulan terhitung mulai tahun 2023 lalu, namun sejak triwulan empat tahun 2023 dan triwulan kedua maupun hingga triwulan ketiga tahun 2024 belum terbayar.

Dari hasil rapat atau pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayapura pastikan akan membayarnya dalam waktu dekat ini dan direalisasikan terhitung dari triwulan empat 2023 dan triwulan kedua 2024 hingga masuk triwulan ketiga 2024.

  “Uang sudah ada, tinggal  nanti pemerintah bayar saja. Jadi kita kan sudah rapat-rapat, juga sudah kita putuskan dan tinggal bayar saja.  Hari ini kita juga harus konsisten untuk melihat kesejahteraan para pegawai,”jelasnya, Selasa (21/8) kemarin.

Baca Juga :  4,12 % Penduduk Masuk Kategori Kemiskinan Ekstrem

Sekda juga dorong para OPD pengelola PAD harus benar-benar kerja secara baik. Kejar itu target PAD. Apalagikan ada 17 OPD pengelola/pemungut Retribusi PAD, bukan di Bappenda saja. Oleh karena itu, PD tersebut harus kejar target PAD  agar bisa memenuhi target yang mau wujudkan soal pembayaran TPP.

“Kalau target PAD kita tidak optimalkan, bahkan ada OPD yang minta turun target pendapatannya. Kalau ada yang minta turun, saya pikir taruh SK saja baru keluar. Kan itu berarti dia tidak mau kerja. Jadi, OPD tidak boleh minta turun target pendapatan. Tapi, harus kejar dengan maksimal dan juga optimalkan semua potensi yang ada untuk memenuhi target pendapatan,” sambungnya.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan dan Paskah, BTI Undang Pemuka Agama

Contohnya, di DLH terkait retribusi  kebersihan itu peraturan daerahnya (Perda) sudah dibuat dan regulasinya sudah ditetapkan, namun sampai hari ini belum satupun pengerjaan untuk menarik retribusi sampah.

“Itu belum jalan sama sekali, maka masih banyak lagi yang belum kita lakukan.  Harus dioptimalkan semua potensi agar kita dapat menggali potensi-potensi PAD yang masih tidur tersebut,” tandasnya.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya