Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Bayar Babi, Hakim Putus 15 Tahun Terdakwa Pembunuhan Micelle Kurisi

JAYAPURA-Perkara kasus pembunuhan terhadap aktivis Micelle Kurisi di Kimbim, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan pada Selasa 29 Agustus 2023 lalu masuk tahap putusan.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Lidya Winero, didampingi dua Hakim Anggota Lainnya, Roberto Noibaho, dan Andi Asmuruf menetapkan terdakwa atas nama Nias Wanimbo, Ditius Wenda, dan Aris Wenda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Micelle Kurisi.

Karenanya ketiganya dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Namun disini hakim memberi vonis hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu Terdakwa, Rufinus Murib dihukum dengan hukuman 10 tahun penjara. Oleh Majelis Hakim, Rufinus terbukti melanggar pasal 55 junto 56 KUHP, dimana secara sah dan meyakinkan turut serta membunuh korban Micelle Kurisi.

Baca Juga :  Penyesuain Anggaran APBD Dinkes Arahkan Pada Pengaktifan Rumah Sakit Pratama

Putusan terhadap 4 terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 20 tahun penjara. Adapun dasar pertimbangan majelis hakim meringangkan putusan, diantaranya karena masing masing terdakwa telah mengakui perbuatannya dengan menyelesaikan perkara tersebut secara adat.

Hal itupun dibuktikan dengan pembayaran babi kepada Lembaga Masyarakat Adat Jayawiijaya.

JAYAPURA-Perkara kasus pembunuhan terhadap aktivis Micelle Kurisi di Kimbim, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan pada Selasa 29 Agustus 2023 lalu masuk tahap putusan.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Lidya Winero, didampingi dua Hakim Anggota Lainnya, Roberto Noibaho, dan Andi Asmuruf menetapkan terdakwa atas nama Nias Wanimbo, Ditius Wenda, dan Aris Wenda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Micelle Kurisi.

Karenanya ketiganya dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Namun disini hakim memberi vonis hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu Terdakwa, Rufinus Murib dihukum dengan hukuman 10 tahun penjara. Oleh Majelis Hakim, Rufinus terbukti melanggar pasal 55 junto 56 KUHP, dimana secara sah dan meyakinkan turut serta membunuh korban Micelle Kurisi.

Baca Juga :  APBD Perubahan Mamteng Sebesar Rp 938 Milyar Lebih

Putusan terhadap 4 terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 20 tahun penjara. Adapun dasar pertimbangan majelis hakim meringangkan putusan, diantaranya karena masing masing terdakwa telah mengakui perbuatannya dengan menyelesaikan perkara tersebut secara adat.

Hal itupun dibuktikan dengan pembayaran babi kepada Lembaga Masyarakat Adat Jayawiijaya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya