MERAUKE – Setelah melalui penyelidikan selama kurang lebih 1 bulan terhadap pembangunan kantor Bupati Boven Digoel Satu Atap (depan kantor DPR Boven Digoel), Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke akhirnya meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan itu, karena ditemukan adanya dugaan korupsi dengan perhitungan sementara lebih dari Rp 4,9 miliar untuk pembangunan tahap pertama (rehab, Red) tahun 2022 dan tahap kedua tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang mengungkapkan, perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan lanjutan kantor bupati baru satu atap, depan kantor DPR Boven Digoel, tahun anggaran 2022 dan 2023 sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Kami terbitkan surat perintah penyelidikan pada tanggal 21 Juni 2024, jadi kurang lebih 1 bulan penyelidikan, kami tingkatkan ke penyidikan untuk lanjutan pembangunan tahun 2022. Kemudian untuk lanjutan tahap kedua tahun anggaran 2023, kami juga tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan untuk mencari siapa-siapa yang bertanggung jawab untuk membuat terang perkara ini,” tegas Sulta Sitohang dalam konfrensi pers di Kejari Merauke, Jumat (19/7).
Kajari menambahkan bahwa dalam kasus ini, belum ditetapkan siapa-siapa yang bertanggungjawab atau menjadi tersangka. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Merauke, Willy Ater menjelaskan lebih lanjut bahwa untuk tahun 2022 pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV P yang dalam pelaksanaan yang bertindak sebagai pelaksana berinisial AS dan JS.