Thursday, September 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Dinas PUPR Kota Masih Tunggu Izin dari Balai Jalan

Soal LPJU di Jalan Poros Hamadi-Holtekampp

JAYAPURA– Keinginan masyarakat untuk adanya penerangan di Jalan poros Hamadi-Holtekampp sepertinya masih menunggu lebih lama lagi, pasalnya kewenangan perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) ada di pihak Balai Jalan Papua.

Kepala Dinas PUPR PKP Kota Jayapura,  Nofdy J. Rampi kepada Cenderawasih Pos menjelaskan, pihaknya sudah pihaknya sudah terkoordinasi langsung dengan Balai Jalan Provinsi Papua terkait rencana perbaikan LPJU, bahkan sudah dua kali rapat, namun belum ada tindak lanjutnya.

“Selama ini kami sudah membangun koordinasi dengan Balai Jalan Provinsi Papua,  kami hanya memintakan surat dari Balai jalan Papua, yang menyatakan ada izinlah” kata Nofdy J. Rampi.

Baca Juga :  Festival Berg En Daal,  Rubah Opini Buruk Tentang Argapura

Dia mengatakan, mengapa surat izin itu perlu didapatkan oleh pemerintah kota karena hasil tersebut merupakan aset milik Balai Jalan Papua yang mana penanganan perawatan dan pemasangannya menjadi kewenangan Balai Jalan Papua.

“Karena lampu jalan itu aset mereka.  Sampai hari ini yang kita rapat sudah dua kali yang difasilitasi oleh ketua dewan, tidak ada surat yang nyampe ke kita, ke pemerintah kota Jayapura.  Jadi ya kita harus patuh aturan,  kalau kita mau menangani orang punya, ya harus ada izin lah,”tegasnya.

Soal LPJU di Jalan Poros Hamadi-Holtekampp

JAYAPURA– Keinginan masyarakat untuk adanya penerangan di Jalan poros Hamadi-Holtekampp sepertinya masih menunggu lebih lama lagi, pasalnya kewenangan perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) ada di pihak Balai Jalan Papua.

Kepala Dinas PUPR PKP Kota Jayapura,  Nofdy J. Rampi kepada Cenderawasih Pos menjelaskan, pihaknya sudah pihaknya sudah terkoordinasi langsung dengan Balai Jalan Provinsi Papua terkait rencana perbaikan LPJU, bahkan sudah dua kali rapat, namun belum ada tindak lanjutnya.

“Selama ini kami sudah membangun koordinasi dengan Balai Jalan Provinsi Papua,  kami hanya memintakan surat dari Balai jalan Papua, yang menyatakan ada izinlah” kata Nofdy J. Rampi.

Baca Juga :  Orang Tua Bercerai, Anak Kandung Jadi Korban KDRT   

Dia mengatakan, mengapa surat izin itu perlu didapatkan oleh pemerintah kota karena hasil tersebut merupakan aset milik Balai Jalan Papua yang mana penanganan perawatan dan pemasangannya menjadi kewenangan Balai Jalan Papua.

“Karena lampu jalan itu aset mereka.  Sampai hari ini yang kita rapat sudah dua kali yang difasilitasi oleh ketua dewan, tidak ada surat yang nyampe ke kita, ke pemerintah kota Jayapura.  Jadi ya kita harus patuh aturan,  kalau kita mau menangani orang punya, ya harus ada izin lah,”tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya