MIMIKA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Papua Tengah mengelola dana otonomi khusus (otsus) sebesar Rp300 miliar pada tahun 2024. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah, Marten Ukago mengatakan, dengan anggaran sebesar itu akan digunakan untuk pembebasan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Selain itu, juga dialokasikan untuk pembebasan biaya pendidikan bagi pelajar tinggkat PAUD, SD, SMP dan SMA. Kara Marthen, juga melanjutkan program provinsi induk yaitu beasiswa bagi Siswa Unggulan Papua (SUP) yang sedang mengambil studi di dalam maupun di luar negeri.
Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah juga membuat kebijakan pemberian beasiswa bagi keluarga mahasiswa yang masuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrim.
“Mereka yang ekonomi lemah dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Ini semua atas perintah ibu Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah, Ribka Haluk agar mengintervensi seluruh mahasiswa yang ada di Papua Tengah,” kata Marthen saat ditemui di Horison Diana Timika, Rabu (10/7/2024).
Marten menerangkan, besaran bantuan beasiswa bagi mahasiswa menggunakan standar nasional. Selain beasiswa bagi mahasiswa orang asli Papua, Ribka Haluk juga mengeluarkan kebijakan pemberian beasiswa bagi mahasiswa non Papua yang masuk dalam kategori kurang mampu.
Ia menjelaskan, beasiswa bagi mahasiswa non Papua tersebut bersumber dari dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil.
“Mahasiswa non Papua yang berhak mendapat bantuan beasiswa adalah mahasiswa yang lahir besar di Nabire dan orang tua mahasiswa tersebut telah lama menetap di Nabire serta masuk dalam kategori keluarga kurang mampu,” jelasnya. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos