Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

BBPOM Ikut Serta Awasi AMIU di Kota Jayapura

JAYAPURA-Kepala Balai Besar Pom Jayapura Hermanto, mengatakan secara aturan pengawasan Air Minum Isi Ulang (AMIU) menjadi kewenangan Dinas Kesehatan. Adapun BPOM hanya mengawasi air minum dalam kemasan (AMDK).

Namun sebagai bagian dari wilayah Pemerintahan Kota Jayapura pihaknya turut andil melakukan pengawasan terhadap Amiu. Pengawasan yang dilakukan berupa pengujian sampel.

Untuk tahun 2024 ini sudah ada 2 item (AMIU) yang dilakukan sampling oleh BBPOM Jayapura. Dari hasil sampling parameter kimia dan mikro biologi semuanya memenuhi syarat dengan begitu, maka kedua item Amiu ini layak dikonsumsi oleh masyarakat.

“Kami hanya sampling, hasil uji lab ini kami serahkan ke Dinas Kesehatan, karena mereka yang bertanggungjawab pengawasan Amiu,” jelasnya, Selasa (9/7).

Baca Juga :  Pencanangan HUT Kota Jayapura Ditunda

Dikatakan, pengawasan pengawasan AMIU ini dilakukan secara berjenjang, hal itupun akan sejalan dengan pengawasan rutin sesuai peran BPOM. Dimana BPOM berwenang melakukan pengawasan obat dan makanan secara full spectrum.

Mulai dari penilaian sebelum suatu produk diijinkan beredar meliputi evaluasi terhadap keamanan, manfaat, dan mutu produk obat dan makanan, pengawasan setelah produk diijinkan beredar, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Jadi yang menjadi fokus kami itu mengawasi obat dan makan, serta pangan olahan, akan tetapi karena BPOM bagian dari wilayah Pemerintahan Kota Jayapura, maka Kami ikut membantu mengawasi Amiu,” ujar Hermanto.

Lebih lanjut untuk mendirikan usaha Amiu, pelaku usaha wajib membuat sertifikat. Sebelum sertifikat itu diterbitkan, terlebih dahulu dilakukan uji sampling. Baik oleh Dinas Kesehatan sendiri tapi juga BPOM.

Baca Juga :  Tetap Optimis, Meski Sepi Peminat

“AMIUyang disampling ini, bukan atas pengawasan rutin, tapi itu dilakukan, ketika Kami melakukan pengawasan makan dan Obat obatan,” tutirnya.

Kami mengawasi Amiu, sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah Kota, tapi untuk tugas utama awasi Amiu, ada di Dinas Kesehatan Kota,” kata Hermanto menambahkan. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Kepala Balai Besar Pom Jayapura Hermanto, mengatakan secara aturan pengawasan Air Minum Isi Ulang (AMIU) menjadi kewenangan Dinas Kesehatan. Adapun BPOM hanya mengawasi air minum dalam kemasan (AMDK).

Namun sebagai bagian dari wilayah Pemerintahan Kota Jayapura pihaknya turut andil melakukan pengawasan terhadap Amiu. Pengawasan yang dilakukan berupa pengujian sampel.

Untuk tahun 2024 ini sudah ada 2 item (AMIU) yang dilakukan sampling oleh BBPOM Jayapura. Dari hasil sampling parameter kimia dan mikro biologi semuanya memenuhi syarat dengan begitu, maka kedua item Amiu ini layak dikonsumsi oleh masyarakat.

“Kami hanya sampling, hasil uji lab ini kami serahkan ke Dinas Kesehatan, karena mereka yang bertanggungjawab pengawasan Amiu,” jelasnya, Selasa (9/7).

Baca Juga :  Pencanangan HUT Kota Jayapura Ditunda

Dikatakan, pengawasan pengawasan AMIU ini dilakukan secara berjenjang, hal itupun akan sejalan dengan pengawasan rutin sesuai peran BPOM. Dimana BPOM berwenang melakukan pengawasan obat dan makanan secara full spectrum.

Mulai dari penilaian sebelum suatu produk diijinkan beredar meliputi evaluasi terhadap keamanan, manfaat, dan mutu produk obat dan makanan, pengawasan setelah produk diijinkan beredar, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Jadi yang menjadi fokus kami itu mengawasi obat dan makan, serta pangan olahan, akan tetapi karena BPOM bagian dari wilayah Pemerintahan Kota Jayapura, maka Kami ikut membantu mengawasi Amiu,” ujar Hermanto.

Lebih lanjut untuk mendirikan usaha Amiu, pelaku usaha wajib membuat sertifikat. Sebelum sertifikat itu diterbitkan, terlebih dahulu dilakukan uji sampling. Baik oleh Dinas Kesehatan sendiri tapi juga BPOM.

Baca Juga :  Tahun ini, Dana Pilkada Disalurkan Satu Tahap

“AMIUyang disampling ini, bukan atas pengawasan rutin, tapi itu dilakukan, ketika Kami melakukan pengawasan makan dan Obat obatan,” tutirnya.

Kami mengawasi Amiu, sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah Kota, tapi untuk tugas utama awasi Amiu, ada di Dinas Kesehatan Kota,” kata Hermanto menambahkan. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya