Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Kalah di Sidang Pra Peradilan, Gakkum LHK Dihukum Sesuai Tuntutan

JAYAPURA-Permohonan Praperadilan PT Crown Abadi Jayapura (Pemohon) melawan Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK (Termohon) dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Roberto Naibaho, S.H, pada sidang putusan, di PN Jayapura, Senin (8/7)

Dengan dikabulnya permohonan tersebut maka Gakkum LHK mengembalikan kayu milik ke Depo Hamadi, dan kayu yang ada di Surabaya.

Selain itu Gakum LHK juga membayar ganti rugi kepada PT Crown Abadi Jayapura sebesar Rp Rp 48.807.500.000 (Empat puluh delapan delapan milyar, delapan ratus tuju juta lima ratus ribu rupiah) Serta hal lain sesuai tuntutan Pemohon.

Dasar diterimannya Permohonan PT Crown Abadi Jayapura, karena tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Gakum LHK tidak memenuhi dua alat bukti yang cukul, sehinga dinilai tidak sah dan tidak benar menurut hukum.

Hal lain dasar putusan hakim karena Gakum LHK tidak dapat membantah dalil dalil PT Crown Jayapura di dalam persidangan.

Baca Juga :  PA Arso Programkan Berperkara Secara Gratis

“Kami berharap dengan putusan ini, maka Gakum LHK segera mengembalikan kayu milik klien Kami yang ada di Rupbasan Jayapura dan di Surabaya, serta membayar ganti rugi sesuai putusan,” ujar Agustinus selaku kuasa hukum Pemohon.

Adapun asus itu berawal pada Kamis, 14 Maret 2024 lalu, Gakkum LHK mendatangi Tempat penyimpanan kayu olahan (TPKO) milik PT Crown Pasifik Abadi di Depo Tanto Jl. Kelapa Dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Tanpa menunjukan identitasnya atau kartu tanda pengenal diri sebagai penyidik (PPNS) dan surat tugas. Kemidudian surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan serta Surat perintah Penyitaan.

Tapi Gakkum LHK langsung melakukan penyegelan terhadap kayu milik PT Crown, dengan memasang tanda batas (police line) sebagai isyarat bahwa kayu milik Pemohon tidak diperkenankan dipindahkan atau diangkut karena telah disita dan dibawah penguasaan Gakum LHK.

Baca Juga :  Kasus Suap Hakim Menciderai Citra Peradilan di Indonesia

Bahkan tidak hanya dipolice line, Gakkum juga menyita kayu milik PT Crown Jayapura ke Rupbasan Jayapura dan kayu yang ada di Surabaya.

Alasan Gakkum menyita kayu tersebut karena dianggap tidak memiliki dokumen angkutan terkair surat keterangan sahnya kayu olahan (SKSHHH-KO).

Sementara, PT Crown sendiri memiliki dokumen lengkap atas kayu tersebut hal itupun telah dibuktikan di dalam persidangan.

Bukti itupun tidak dapat dibantah oleh Gakum LHK, sehingga mengacu pada fakta persidangan, Hakim kemudian mengambil putusan dengan mengabulkan permohonan PT Crown Jayapura, dan menghukum Gakkum LHK sesuai tuntutan PT Crown Jayapura. (rel)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Permohonan Praperadilan PT Crown Abadi Jayapura (Pemohon) melawan Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK (Termohon) dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Roberto Naibaho, S.H, pada sidang putusan, di PN Jayapura, Senin (8/7)

Dengan dikabulnya permohonan tersebut maka Gakkum LHK mengembalikan kayu milik ke Depo Hamadi, dan kayu yang ada di Surabaya.

Selain itu Gakum LHK juga membayar ganti rugi kepada PT Crown Abadi Jayapura sebesar Rp Rp 48.807.500.000 (Empat puluh delapan delapan milyar, delapan ratus tuju juta lima ratus ribu rupiah) Serta hal lain sesuai tuntutan Pemohon.

Dasar diterimannya Permohonan PT Crown Abadi Jayapura, karena tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Gakum LHK tidak memenuhi dua alat bukti yang cukul, sehinga dinilai tidak sah dan tidak benar menurut hukum.

Hal lain dasar putusan hakim karena Gakum LHK tidak dapat membantah dalil dalil PT Crown Jayapura di dalam persidangan.

Baca Juga :  10 Pemain Resmi Pamit dari Persipura

“Kami berharap dengan putusan ini, maka Gakum LHK segera mengembalikan kayu milik klien Kami yang ada di Rupbasan Jayapura dan di Surabaya, serta membayar ganti rugi sesuai putusan,” ujar Agustinus selaku kuasa hukum Pemohon.

Adapun asus itu berawal pada Kamis, 14 Maret 2024 lalu, Gakkum LHK mendatangi Tempat penyimpanan kayu olahan (TPKO) milik PT Crown Pasifik Abadi di Depo Tanto Jl. Kelapa Dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Tanpa menunjukan identitasnya atau kartu tanda pengenal diri sebagai penyidik (PPNS) dan surat tugas. Kemidudian surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan serta Surat perintah Penyitaan.

Tapi Gakkum LHK langsung melakukan penyegelan terhadap kayu milik PT Crown, dengan memasang tanda batas (police line) sebagai isyarat bahwa kayu milik Pemohon tidak diperkenankan dipindahkan atau diangkut karena telah disita dan dibawah penguasaan Gakum LHK.

Baca Juga :  PTUN Jayapura Tolak Gugatan Balon Gubernur PBD

Bahkan tidak hanya dipolice line, Gakkum juga menyita kayu milik PT Crown Jayapura ke Rupbasan Jayapura dan kayu yang ada di Surabaya.

Alasan Gakkum menyita kayu tersebut karena dianggap tidak memiliki dokumen angkutan terkair surat keterangan sahnya kayu olahan (SKSHHH-KO).

Sementara, PT Crown sendiri memiliki dokumen lengkap atas kayu tersebut hal itupun telah dibuktikan di dalam persidangan.

Bukti itupun tidak dapat dibantah oleh Gakum LHK, sehingga mengacu pada fakta persidangan, Hakim kemudian mengambil putusan dengan mengabulkan permohonan PT Crown Jayapura, dan menghukum Gakkum LHK sesuai tuntutan PT Crown Jayapura. (rel)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya