MERAUKE– Jajaran Kepolisian Resor Boven Digoel berhasil mengungkap rumah produksi minuman keras oplosan di Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel. Kapolres Boven Digoel I Komang Budhiarta, SIK, sata menggelar konfrensi pers di Tanah Merah, Boven Digoel mengungapkan bahwa rumah produksi Minuman keras tersebut berhasil dibongkar berkat laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Informasi itu diterima sekitar akhir bulan Mei tahun 2024 bahwa beredar minuman beralkohol yang terindikasi hasil oplosan. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba beserta anggota melakukan penyelidikan di Kampung Asiki, Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel.
‘’Kemudian kemarin Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIT, Kasat Resnarkoba Polres Boven Digoel dan anggota melakukan razia di rumah produksi minuman keras oplosan milik Budi Waluyo dan menemukan minuman oplosan yang siap jual, bahan-bahan baku pembuat Miras oplosan maupun yang masih dalam produksi,’’ tandas Kapolres
Adapun barang bukti Miras polosan dan ilegal yang berhasil diungkap dan disita tersebut adalah Etil Alkohol 100 persen sebanyak 300 liter dalam kemasan 2 drum plastik warna biru, Miras beralkohol yang sudah dioplos dan siap saja sebanyak 150 liter dalam kemasan 2 drum plastik warna biru, Karamel kurang lebih 500 mili dalam kemasan gen ukuran 1 liter, Miras beralkohol yang ssudah dioplos siap saji sebanyak 27 liter dalam 2 kemasan galon, Miras hasil oplosan yang sudah dikemas dalam botol wisky robhinson (Wiro) ukuran 650 Ml sebanyak 114 botol.
Kemudian Miras hasil oplosan yang sudah dikemas dalam botol wisky robhinson (RB) ukuran 250 ml sebanyak 95 botol, lalu miras oplosan dalam 3 botol plastikl ukuran 1,5 liter,. Sebanyak 1.746 label cukai dalam 194 lembar kertas, 8.000 tutup botol dikemas dalam 2 karton, botol kosong Wisky Robhinson (Wiro) 650 ml sebanyak 33 botol, botol kosong RB 250 ml sebanyak 574 botol, cangkir ukur gula, caramel essen wisky masing-masing 1 buah, dan essen wisky kurang lebih 100 mili dalam kemasan botol ukuran 1 liter warna putih.
Kapolres mengungkapkan, Minuman keras oplosan tersebut telah berhasil diungkap dan disita dari Jalan Mess Staf Areal PT Korindo Kampungf Asiki, Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel tepatnya di salah satu rumah tersangka Budi Waluyo.
Atas produksi dan peredaran Miras oplosan dan ilegal ini, kata Kapolres, pihaknya telah menetapkan 3 tersangka yakni Budi Waluyo sebagai I, Longginus Longga sebagai tersangka II, dan Arya Rizky Kurniawan sebagai tersangka III.
‘’Ketiganya kita jerat Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 137 ayat (1) dan Pasal 138 Jo Pasal 77 ayat (1), (2) dan pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancamana hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos