BIAK-Setelah mendapatkan teguran keras dari pihak legislative terkait lambannya penerapan 22 Perda yang telah disahkan oleh Legislatif September 2023 lalu, namun belum juga di eksekusi oleh eksekutif.
Kini pihak eksekutif Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor mulai menyiapkan Gerakan cepat lintas sektor, untuk penerbitan Peraturan Bupati, agar dapat diaplikasikan ke lapangan.
Asisten II Setda Biak Numfor Otto Wanggai mengakui, peraturan bupati ini yang akan diterbitkan akan menyesuaikan dengan kondisi real di lapangan dan Tingkat kemampuan para pbjek pajak maupun retribusi.
“Penagihan dan penyetoran itu semua harus diatur dalam Perbup, makanya ada alasan teknis terbitkan Perbup agak terlambat,” terangnya.
Sudah memasuki satu semester, dan hanya tinggal satu semester lagi, Pemda Biak kata Otto Wanggai baru mampu mengumpulkan retribusi sebanyak 6 miliar, maish jauh dari target yang diharapkan yakni 45 miliar.
“Mulai hari ini saya sudah perintahkan kita sudah buka secretariat, untuk kita genjot Perbup sebanyak 22 Perbup sesuaikan dengan jumlah Perda. Target Minggu depan sudah bisa action, kita kejar ketertinggalan itu,” paparnya.
Ada sejumlah potensi pajak dan retribusi yang menurutnya harus segera diterbitkan Peraturan Bupati, agar penerapan di lapangan memiliki dasar hukum.
Potensi retribusi dikatakan seperti Retribusi Pengiriman Daging, maupun Ikan dari Biak keluar daerah. Ada juga potensi di retribusi Labuh Tambat yang bisa diaktifkan di sejumlah Pelabuhan, seperti Pelabuhan Penyeberangan Mokmer, Mbromsi, dan Yenures.
Dikatakan dalam proses pembuatan Peraturan Bupati, diperlukan rumusan, dan kajian ilmiah yang mendalam. Agar saat ditentukan dasar penguutan retribusi dan pajak tersebut dapat diterima oleh Masyarakat. (il).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos