WAMENA – Menyikapi Pengunduran diri dari kepala DPKAD Kabupaten Jayawijaya Pemda Kabupaten Jayawijaya dalam waktu dekat akan menujuk seorang Pelaksana tugas untuk bisa melakukan pencairan anggaran APBD, sebab sampai dengan saat ini proses pencairan anggran dari Permintaan OPD, Distrik, Kampung dan lain -lain masih belum bisa tersalurkan.
PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE, MM menyatakan ada janji pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat menunggu realisasinya, rencana pemda Jayawijaya akan dibagikan sejumlah anggaran sesuai dengan kebutuhan namun belum bisa dicairkan karena adanya pengunduran diri dari Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (DPKAD) tertanggal 17 mei.
“ini yang saya laporkan ke PJ gubernur Papua pegunungan dan menjelaskan kepada masyarakat agar bisa dipahami dan ada pemahaman yang sama agar tidak dipertanyakan,”ungkapnya Selasa (28/5) kemarin di Kampung Tulem Distrik Witawaya.
Sumule Tumbo juga memastikan telah meminta ijin kepada PJ Gubernur Papua pegunungan agar dalam 1 atau 2 hari kedepan akan menetapkan Plt Kepala DPKAD Kabupaten Jayawijaya dan ini juga telah dilaporkan kepada Mentri Dalam Negeri, sebab ini menyangkut dengan pencairan dana hibah kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya.
“mereka sudah meminta kepada Pemda Jayawijaya untuk merealisasikan dana hibah untuk pelaksanaan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya karena saat ini tahapannya sudah mulai berjalan sehingga saya melihat sangat urgen untuk menetapkan pelaksana tugas untuk mengambil alih kewenangan melakukan proses pencairan,”bebernya.
Ia juga menyatakan perlu menetapkan Plt karena ini berkaitan juga dengan penyaluran dana desa untuk 328 kampung dari 40 Distrik sebab dana des aitu masuk dari pusat melalui rekening kas daerah yang harus diberikan rekomendasi kepada KPPN untuk menyalurkan ke rekening kampung, ini di proses oleh DPKAD.
“semoga dalam jangkawaktu satu dua hari ini bisa kita tetapkan Plt dan bisa melanjutkan proses pencarian kepada semua yang terkait dan sesuai dengan DPA yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya,”bebernya. (jo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos Â