Saksi Tece Tuarai saat hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan terdakwa RK yang menembak korban Okto Moiwend warga Kampung Wogekel Distrik Ilwayab beberapa waktu lalu, Korban yang ditembak terdakwa tersebut tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia. (FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE-Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polres Merauke berinisial RK (32) terhadap korban Okto Moiwend di Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke 3 Juni 2019 lalu telah bergulir di Pengadilan Negeri Merauke.
Senin (23/9) kemarin, pada sidang lanjutan pemeriksaan para saksi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Tece Tuarai yang tak lain merupakan Danpospol Wanam, atasan terdakwa saat bertugas dan peristiwa tersebut terjadi.
Kepada Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH yang memimpin sidang lanjutan dengan materi pemeriksaan saksi-saksi itu, saksi mengungkapkan bahwa dirinya bersama dengan terdakwa sebelum kejadian tersebut minum minuman keras jenis Vodka dan Bir yang Kafe Tanjung Bunga yang diberikan oleh tekong. Sementara korban tidak minum dan hanya makan di kafe tersebut.
Setelah keluar dari kafe, kemudian terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan korban. Saksi sempat melerai pertengkaran antara terdakwa dan korban. Ketika sudah berjalan beberapa meter, saksi mengaku mendengar satu kali tembakan senjata yang dikeluarkan oleh terdakwa. Saksi juga mengaku telah melihat terdakwa menendang korban sehingga jatuh dari atas jembatan ke tanah setinggi sekitar 4 meter. Selain itu, saksi juga mengaku sempat melihat terdakwa satu kali mengarahkan senjata ke arah korban yang sudah jatuh di bawah jembatan tersebut.
‘’Saksi merupakan Danpospol Wanam saat itu. Ini merupakan pemeriksaan saksi terakhir. Sidang berikutnya, kita masuk pemeriksaan terdakwa. Intinya dari keterangan saksi tadi bahwa saksi melihat terdakwa mengarahkan senjata ke korban saat sudah jatuh dari atas jembatan ke tanah setinggi kurang lebih 4 meter,’’ kata Jaksa Penuntut Umum Piter Louw, SH, seusai sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi. (ulo/tri)
Saksi Tece Tuarai saat hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan terdakwa RK yang menembak korban Okto Moiwend warga Kampung Wogekel Distrik Ilwayab beberapa waktu lalu, Korban yang ditembak terdakwa tersebut tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia. (FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE-Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polres Merauke berinisial RK (32) terhadap korban Okto Moiwend di Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke 3 Juni 2019 lalu telah bergulir di Pengadilan Negeri Merauke.
Senin (23/9) kemarin, pada sidang lanjutan pemeriksaan para saksi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Tece Tuarai yang tak lain merupakan Danpospol Wanam, atasan terdakwa saat bertugas dan peristiwa tersebut terjadi.
Kepada Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH yang memimpin sidang lanjutan dengan materi pemeriksaan saksi-saksi itu, saksi mengungkapkan bahwa dirinya bersama dengan terdakwa sebelum kejadian tersebut minum minuman keras jenis Vodka dan Bir yang Kafe Tanjung Bunga yang diberikan oleh tekong. Sementara korban tidak minum dan hanya makan di kafe tersebut.
Setelah keluar dari kafe, kemudian terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan korban. Saksi sempat melerai pertengkaran antara terdakwa dan korban. Ketika sudah berjalan beberapa meter, saksi mengaku mendengar satu kali tembakan senjata yang dikeluarkan oleh terdakwa. Saksi juga mengaku telah melihat terdakwa menendang korban sehingga jatuh dari atas jembatan ke tanah setinggi sekitar 4 meter. Selain itu, saksi juga mengaku sempat melihat terdakwa satu kali mengarahkan senjata ke arah korban yang sudah jatuh di bawah jembatan tersebut.
‘’Saksi merupakan Danpospol Wanam saat itu. Ini merupakan pemeriksaan saksi terakhir. Sidang berikutnya, kita masuk pemeriksaan terdakwa. Intinya dari keterangan saksi tadi bahwa saksi melihat terdakwa mengarahkan senjata ke korban saat sudah jatuh dari atas jembatan ke tanah setinggi kurang lebih 4 meter,’’ kata Jaksa Penuntut Umum Piter Louw, SH, seusai sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi. (ulo/tri)