
MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Merauke yang melakukan pemindahbukuan sejumlah dananya ke tiga bank BUMN, yakni BRI, BNI dan Bank Mandiri.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Valerianus Dedi Sawaki, SH, kepada media ini mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Merauke yang memindahbukukan sejumlah dananya dari Bank Papua Cabang Merauke ke tiba bank tersebut. Karena menurut dia, jika bunga bank sama sebenarnya untuk apa dipindahbukukan.
‘’Dana yang diinvestasikan dan juga untuk mempertahankan nilai modal daerah serta untuk peningkatan pendapatan asli daerah. Kalau itu kemudian dipindahkan tujuannya kan untuk untung. Nah, apakah ini untung atau tidak, karena bunga bank itu beda-beda. Kalau mau untung, sebenarnya taruh di satu bank dengan jumlah uang yang besar. Tapi ini kenapa harus ditaruh di 3 bank. Ini yang menjadi pertanyaan kita,’’ kata Valerinus Dedi Sawaki, ditemui media ini, Kamis (12/9).
Terkait dengan itu, lanjut Valerianus Dedi Sawaki, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terkait dengan pemindahbukuan sejumlah uang daerah di tiga bank tersebut.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Drs. Daniel Pauta membenarkan adanya pemindahan sejumlah kas daerah ke tiga bank tersebut dalam bentuk deposito. Menurut Daniel Pauta, uang yang didepositokan tersebut adalah dana yang akan dibayarkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur tahun berjalan.
Namun karena dana tersebut belum digunakan sehingga didepositokan di 4 bank, baik Bank Papua, BRI, BNI dan Mandiri. Besarnya bunga yang didapatkan dari dana yang depositokan tersebut sekitar 7 persen pertahun.
Menurut Sekda Pauta, bahwa deposito di 3 bank BUMN ini bukan baru tahun ini dilakukan tapi sudah cukup lama. ‘’Kalau tidak salah sejak 5 tahun lalu kita mulai. Dan bunga yang kita peroleh dari deposito itu masuk langsung ke rekening kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Merauke. Dalam PAD kita juga sangat jelas,’’ kata Daniel Pauta.
Daniel Pauta menyampaikan latar belakang mengapa Pemkab Merauke memindahkan uangnya ke tiga bank tersebut. Karena pada saat itu, Bank Papua memberikan bunga di bawah 7 persen.
“Nanti belakangan setelah kita pindahkan uang kita itu baru tahun Bank Papua memberikan Bunga yang sama dengan bank BUMN tersebut,’’ jelasnya.
Namun demikian, tambah Daniel Pauta, bahwa kas daerah yang disimpan di Bank Papua sebenarnya lebih besar yakni sekitar Rp 100 miliar dalam rangka ikut membesarkan Bank Papua sebagai bank daearah dan banknya masyarakat Papua. (ulo/tri)