Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

KPU Ingatkan Presiden Wajib Cuti Bila Kampanye

Istana Beri Klarifikasi Maksud Jokowi

JAKARTA – Pernyataan Presiden Joko Widodo yang secara terbuka mengatakan dirinya boleh berkampanye dan memihak dalam pemilihan presiden terus memantik polemik. Dari sisi penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan Presiden harus cuti jika melakukan aktivitas kampanye.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, dari sisi norma, Presiden memang diperbolehkan melakukan kampanye. Sehingga apa yang disampaikan Presiden Jokowi sesuai dengan norma di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “UU-nya memang menyatakan begitu,” kata Hasyim di Hotel Merlynn Park Hotel, kemarin (25/1).

Yang jelas, lanjut Hasyim, UU mewajibkan pejabat negara yang kampanye termasuk Presiden untuk cuti. Untuk Menteri, izin cuti bisa disampaikan kepada presiden. Sementara bagi Presiden, cuti disampaikan ke institusi istana.”Surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu memdapatkan tembusan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Nanti Malam Undi Nomor Urut Capres-Cawapres, Tiga Paslon Dikawal 444 Personel

Lantas, bagaimana untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan? Hasyim menerangkan, secara kewenangan pengawasan menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu bisa melakukan kajian terhadap kegiatan atau kebijakan yang disalahgunakan. “Soal nanti bagaimana lapangan, faktanya menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi,” terangnya.

Istana Beri Klarifikasi Maksud Jokowi

JAKARTA – Pernyataan Presiden Joko Widodo yang secara terbuka mengatakan dirinya boleh berkampanye dan memihak dalam pemilihan presiden terus memantik polemik. Dari sisi penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan Presiden harus cuti jika melakukan aktivitas kampanye.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, dari sisi norma, Presiden memang diperbolehkan melakukan kampanye. Sehingga apa yang disampaikan Presiden Jokowi sesuai dengan norma di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “UU-nya memang menyatakan begitu,” kata Hasyim di Hotel Merlynn Park Hotel, kemarin (25/1).

Yang jelas, lanjut Hasyim, UU mewajibkan pejabat negara yang kampanye termasuk Presiden untuk cuti. Untuk Menteri, izin cuti bisa disampaikan kepada presiden. Sementara bagi Presiden, cuti disampaikan ke institusi istana.”Surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu memdapatkan tembusan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jelang KTT ASEAN Kondisi di Papua Diharapkan Dapat Terjaga

Lantas, bagaimana untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan? Hasyim menerangkan, secara kewenangan pengawasan menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu bisa melakukan kajian terhadap kegiatan atau kebijakan yang disalahgunakan. “Soal nanti bagaimana lapangan, faktanya menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi,” terangnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya