SENTANI-Sebagai keturunan cucu dari Ondoafi Besar Kecemunghamong, Zakarias Wambukomo sebagai pemilik tanah di Kampung Karya Bumi Besum, Marinus Mesak Yaung mengatakan, sejak tahun 1974 Ondoafi Besar Kecemunghamong, pemilik tanah di Kampung Karya Bumi Besum sudah menyerahkan tanah ini untuk negara dan digunakan untuk para transmigran, dimana gelombang pertama transmigran dari program Presiden Suharto ada di Kampung Karya Bumio Besum dan Ondoafi sudah hidup rukun bersama warga transmigran.
Namun sangat disayangkan, kehidupan yang sudah cukup lama dan damai ini di awal tahun 2024 terjadi peristiwa yang mengagetkan semua dan menggangu ketentraman, keharmonisan hidup bersama warga transmigran yang datang di Tanah Ondoafi dan ini tentu mengusik keharmonisan, karena ada massa dari Kampung Kwansu yang mengusir warga transmigran di Besum.
“Saya sungguh sangat menyesal terjadinya peristiwa 1 Januari 2024 sebagai orang yang punya tanah dan tokoh adat dari tanah ini, saya mau bicara pemilik hak hidup atas tanah ini, kalau soal korban yang meninggal dunia dan keluarga itu sudah ditangani pihak berwajib sedang berproses,”ungkapnya saat ditemui wartawan Cenderawasih Pos, bersama Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen di Besum, Rabu (3/1) kemarin.
Marinus Yaung menambahkan, kasus ini harusnya diserahkan kembali ke tangan pihak berwajib untuk memproses peristiwa yang ada unsur kriminal di dalamnya.
Tapi Marinus hanya bicara hak atas tanah in. Ia dan sukunya yang punya tanah ini sehingga berhak menentukan siapa yang harus tinggal di tanahnya dan siapa yang pergi di tanahnya seperti di Besum. Pihaknya sudah menerima warga transmigran dan hidup bersama. Ondoafi besar dan para suku- suku tidak pernah menolak adanya transmigran di tempat ini.Sehingga kalau ada aspirasi masyarakat Kampung Kwansu yang minta warga transmigran meninggalkan Besum, maka Marinus menolak hal tersebut.