Monday, May 13, 2024
31.7 C
Jayapura

Pelaku Hate Speech Soal Pendukung Lukas Diamankan

JAYAPURA – Pemilik  akun Tiktok @presiden_ono_niha yang membuat konten yang berbau ujaran kebencian terkait pendukung almarhum Lukas Enembe akhirnya diamankan. Ia ditangkap di Jakarta Barat pada Sabtu (30/12) sekira pukul 20.00 WIT. Pelaku berinisial AP ini membuat video tiktok yang isi kontennya dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.

   Terkait ini, Kapolda Papua, Irjend Pol Mathius Fakhiri menyatakan bahwa tim cyber bekerjasama dengan Direskrimum langsung menelusuri dan ternyata posisi pelaku berada di luar Papua.”Sudah diamankan tanggal 30 kemarin,” katanya.

   Video ini sempat ramai tersebar di media sosial Whatsapp dan Tiktok dua hari terakhir dan dianggap bisa memicu protes. Dari postingan itulah polisi langsung merespon. AP sendiri saat membuat video terlihat menggunakan kacamata hitam dengan rambut wig.

Baca Juga :  Gunakan Joki, Lima  Peserta UTBK SNBT Langsung Gugur

   Ditambahkan Direskrimsus Polda Papua, Kombes Ade Sapari bahwa postingan AP dianggap memiliki unsur ujaran kebencian. “Kami koordinasi  dengan cyber Bareskrim dan berhasil mengungkap pelaku berisinial AP,” jelas Ade Sapari dalam refleksi akhir tahun Polda Papua di ruang Rastra Samara Polda Papua, Minggu (31/12).

   Saat ini AP masih diperiksa di Bareskrim Polri mengingat lokasi postingan dan membuat kontennya berada di Jakarta. “Kami tetap berkoordinasi dengan tim Bareskrim dan  dari perbuatannya ia bisa dijerat dengan pasal  28 ayat 2 undang – undang ITE  dengan ancaman pidana 6 tahun,” tutup Ade. (ade/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

Baca Juga :  Bidang SD Gencar Awasi Pelaksanaan PPDB

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Pemilik  akun Tiktok @presiden_ono_niha yang membuat konten yang berbau ujaran kebencian terkait pendukung almarhum Lukas Enembe akhirnya diamankan. Ia ditangkap di Jakarta Barat pada Sabtu (30/12) sekira pukul 20.00 WIT. Pelaku berinisial AP ini membuat video tiktok yang isi kontennya dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.

   Terkait ini, Kapolda Papua, Irjend Pol Mathius Fakhiri menyatakan bahwa tim cyber bekerjasama dengan Direskrimum langsung menelusuri dan ternyata posisi pelaku berada di luar Papua.”Sudah diamankan tanggal 30 kemarin,” katanya.

   Video ini sempat ramai tersebar di media sosial Whatsapp dan Tiktok dua hari terakhir dan dianggap bisa memicu protes. Dari postingan itulah polisi langsung merespon. AP sendiri saat membuat video terlihat menggunakan kacamata hitam dengan rambut wig.

Baca Juga :  Tingkatkan Perkembangan Kampus Uncen MoU dengan USP

   Ditambahkan Direskrimsus Polda Papua, Kombes Ade Sapari bahwa postingan AP dianggap memiliki unsur ujaran kebencian. “Kami koordinasi  dengan cyber Bareskrim dan berhasil mengungkap pelaku berisinial AP,” jelas Ade Sapari dalam refleksi akhir tahun Polda Papua di ruang Rastra Samara Polda Papua, Minggu (31/12).

   Saat ini AP masih diperiksa di Bareskrim Polri mengingat lokasi postingan dan membuat kontennya berada di Jakarta. “Kami tetap berkoordinasi dengan tim Bareskrim dan  dari perbuatannya ia bisa dijerat dengan pasal  28 ayat 2 undang – undang ITE  dengan ancaman pidana 6 tahun,” tutup Ade. (ade/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

Baca Juga :  Semarakkan HUT Humas Polri, Polda Papua Gelar Fun Futsal

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya