Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

Mantan Bupati Jayawijaya Minta Ijin Pada PJ Bupati

Untuk Intervensi Apabila Ada Pemeriksaan BPK 2024

WAMENA – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya menggelar memori serah terima jabatan dari Mantan Bupati Jayawijaya periode 2018-2023 Jhon Richard Banua, SE, MSi kepada  PJ Bupati Dr. Sumule Tumbo, SE, MM di kantor Otonom kemarin, dimana dalam pertemuan itu Mantan Bupati Jayawijaya meminta ijin untuk menginterensi apabila ada pemeriksaan BPK ditahun 2024 mendatang

Mantan Bupati Jayawijaya  Jhon Richard Banua, SE, MSi  mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pada apel terakhir kemaren kepada seluruh ASN dan masyarakat Jayawijaya bahwa siapapun yang akan menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Jayawijaya harus memberikan dukungannya, karena ini amanant undang-undang yang diberikan oleh pemerintah pusat bukan dari siapa-siapa.

Baca Juga :  Kejari Terima 20 Kasus Togel dari Polisi

“Kami harus memberikan dukungan karena ini amanat dari pusat, soal usulan itu biasa dan isu-isu yang sedang berkembang itu tidak ada, jadi seluruh ASN untuk menerima Pj Bupati untuk melaksanakan tugas di Kabupaten Jayawijaya,” ungkapnya jumat (22/12) kemarin

Jhon Banua juga sekalian minta izin kepada bapak Pj Bupati bahwa untuk tahun 2023 masih tanggung jawab Bupati dan Wakil Bupati,  sehingga apabila didalam pemeriksaan-pemeriksaan BPK maka pihaknya ijin untuk intervensi karena tanggung jawab adanya.“ Jangan nanti selama satu tahun kepemimpinan Pj. Lalu  ada timbul masalah atau  apa-apa, kami tidak mau seperti  meninggalkan apa yang menjadi tanggungjawab kami sebelumnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Hambat Pembangunan Kantor Bupati, Masyarakat Adat Ancam Duduki DPRD Keerom

Untuk Intervensi Apabila Ada Pemeriksaan BPK 2024

WAMENA – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya menggelar memori serah terima jabatan dari Mantan Bupati Jayawijaya periode 2018-2023 Jhon Richard Banua, SE, MSi kepada  PJ Bupati Dr. Sumule Tumbo, SE, MM di kantor Otonom kemarin, dimana dalam pertemuan itu Mantan Bupati Jayawijaya meminta ijin untuk menginterensi apabila ada pemeriksaan BPK ditahun 2024 mendatang

Mantan Bupati Jayawijaya  Jhon Richard Banua, SE, MSi  mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pada apel terakhir kemaren kepada seluruh ASN dan masyarakat Jayawijaya bahwa siapapun yang akan menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Jayawijaya harus memberikan dukungannya, karena ini amanant undang-undang yang diberikan oleh pemerintah pusat bukan dari siapa-siapa.

Baca Juga :  Jaringan Internet di Wamena Masih Belum Maksimal

“Kami harus memberikan dukungan karena ini amanat dari pusat, soal usulan itu biasa dan isu-isu yang sedang berkembang itu tidak ada, jadi seluruh ASN untuk menerima Pj Bupati untuk melaksanakan tugas di Kabupaten Jayawijaya,” ungkapnya jumat (22/12) kemarin

Jhon Banua juga sekalian minta izin kepada bapak Pj Bupati bahwa untuk tahun 2023 masih tanggung jawab Bupati dan Wakil Bupati,  sehingga apabila didalam pemeriksaan-pemeriksaan BPK maka pihaknya ijin untuk intervensi karena tanggung jawab adanya.“ Jangan nanti selama satu tahun kepemimpinan Pj. Lalu  ada timbul masalah atau  apa-apa, kami tidak mau seperti  meninggalkan apa yang menjadi tanggungjawab kami sebelumnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Demi Masyarakat, Pimpinan OPD di Puncak Diingatkan Kerja Optimal

Berita Terbaru

Artikel Lainnya