Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, berlarut-larutnya pilkada di Yalimo memberikan dampak yang besar. Bukan hanya secara materi, tapi juga beban sosial politik lainnya yang dialami masyarakat. ”Ini kerugian besar bagi bangsa ini,” ujarnya dalam persidangan.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo pada 26 Januari mendatang ikut menjadi perhatian Polri dalam hal ini Polda Papua. Polda Papua berencana akan mengirimkan kembali lima kompi pasukan untuk memperkuat lima kompi yang sudah ada lebih dulu, untuk mengamankan Pemilu Yalimo.
Kampanye ini menurut Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen akan dimulai Jumat (31/12) hari ini. Dimana yang akan mengawali kampanye politiknya yaitu pasangan nomor urut 01 Nahor Nekwek dan Jhon Wilil.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo akhirnya menetapkan Nahor Nekwek sebagai salah satu calon bupati dalam Pilkada Yalimo. Hal ini menyusul hasil kesehatan dan verifikasi yang dilakukan KPU, yang dinyatakan memenuhi syarat dalam pencalonan untuk Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 26 Januari mendatang.
Ketua Tim Yalimo Menang dari pasangan Nomor Urut 2, Lakius Peyon dan Nahum Mabel, Aleksander Walilo menilai Ketua Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Yalimo tidak konsisten terhadap surat-surat pencegahan yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu. Karena itu, pihaknya minta agar tahapan Pilkada yang digelar KPU Yalimo ini dihentikan, karena cacat hukum.
Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen menyatakan bahwa untuk Paslon Lakius Peyon-Nahum Mabel, serta Jhon Wilil itu sudah lolos dari fase verifikasi faktual dan kesehatan karena sudah pernah dinyatakan sebagai bakal calon.
Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen memastikan jika pendaftaran pasangan calon Nahor Nekwek dan Jhon Wilil sudah dilakukan Sabtu (11/12) malam lalu, dimana dalam pendaftaran itu sudah memenuhi ketentuan 20 persen kursi di DPRD Yalimo sebagai syarat pencalonan.
Menang pra peradilan, mantan Bupati Yalimo, Lakius Peyon resmi dibebaskan dari ruang tahanan (Rutan) Mapolda Papua setelah 49 hari menjalani masa masa tahanan di Rutan Mapolda Papua.