‘’Kami melakukan penertiban dan penegakan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2023 tentang Ketentraman, ketertiban umum dan pelrindungan masyarakat. Dimana target operasi dan laporan dari masyarakat yang meresahkan terhadap keberadaan tempat judi tersebut,’’ kata Kasatpol Fransiskus Kamijai.
  Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze menjelaskan bahwa jalan sehat ini merupakan rangkaian dari fun run 5K yang dilaksanakan sehari sebulumnya dalam rangka memberikan sosialisasi kepada masyarakat pemilih terkiat dengan Pilkada serentak yang tahapannya sedang dilaksanakan. Â
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba mengatakan WNA tersebut masuk ke Indonesia khususnya Kota Jayapura,Papua tanpa dilengkapi dokumen perjalan sehingga di kenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa Deportasi atau pengusiran kembali ke negara asal.
 Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Narkoba Narkoba Ipda M. Hanif Tambusai, S.Trk menjelaskan penangkapan ke-4 warga itu berawal dari pembuntutan dan pengintaian setelah mendapat informasi yang valid.
 Bhabinkamtibmas Perairan Bripka. Terryanus Rumbiak mengatakan bahwa kegiatan sambang dan penyampaian himbauan keselamatan di laut ini merupakan langkah awal pencegahan dan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat para nelayan dan motorace speed boat di laut.
 Selain melaksanakan pengamanan Polisi juga memberi imbauan pesan pesan Kamtibmas kepada warga agar selalu menjaga keamanan dan kerukunan sesama warga di lingkungan kampung, juga jauhi miras dan Narkoba, juga selalu berkordinasi dengan polisi selaku mitra masyarakat.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua, Herman Bleskadit mengatakan pembagian minyak tanah gratis ini dalam rangka pencangan HUT Republ- ik Indonesia.
Slamet menyebutkan, angka ini merupakan tertinggi dan mengungguli pengguna IKD di daerah lainnya di Provinsi Papua Tengah. Bagaimana tidak, dalam 2 tahun berjalan pengguna IKD di Mimika melesat ke angka tersebut di atas.
Dengan didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, dan Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, Kapolresta menegaskan, atas perbuatannya pelaku KF disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara dua penadahnya yakni M dan ES dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Meski demikian ia menikmati semua mengingat dirinya pernah bertugas sebagai guru di wilayah terpencil sehingga tahu situasi yang dirasakan masyarakat. Dan saat menjabat bupati, dirinya ingin mendengarkan langsung aspirasi masyarakat di kampung.