JAYAPURA– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mendeportasi tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba mengatakan WNA tersebut masuk ke Indonesia khususnya Kota Jayapura,Papua tanpa dilengkapi dokumen perjalan sehingga di kenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa Deportasi atau pengusiran kembali ke negara asal.
Lanjut Ronni yang di dampingi Komandan Satrol Lantamal X Jayapura, Letkol Laut (P) Dedy Obet saat press Relase di Kantor Imigrasi Klas I TPI Jayapura, Senin (5/8) menyebutkan ke tujuh WNA PNG yakni Aisaia, Ena,Wilma,Julian Jhin, Cilde Yabak, Amik dan alois.
“Terbukti melanggar administasi keimigrasian masuk ke Indonesia khususnya melalui jalur laut tanpa di lengkapai dokumen perjalanan, ” ucap Ronni
Menurut Ronni dari hasil pemeriksaan ke tujuh WNA PNG mengaku masuk ke Kota Jayapura hendak membeli Bahan Bakar Minyak Atau BBM.
“Ini merupakan kolaborasi dan sinergitas yang sudah berjalan selama ini antara imigrasi dan santrol, pada saat diamankan tujuh orang tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah warga PNG bertujuan untuk membeli bahan bakar, BBM di wilayah jayapura karena kehabisan BBM,” ungkapnya
Ronni juga menjelaskan dari hasil gelar perkara terbukti bahwa ke tujuh warga PNG melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2011.
Komandan Satrol Lantamal X Jayapura, Letkol Laut (P) Dedy Obet menyampaikan penangkapakan ini merupakan kolaborasi TNI Angkatan Laut dan Imigrasi setempat, dimana Satrol Lantamal X Jayapura tengah gencar melakukan operasi keamanan laut guna mencegah masuknya barang ilegal yang masuk dari jalur laut.
“ Kemudian terhadap tersangka yang kami tangkap ketika kami melaksanakan operasi keamanan laut di wilayah perairan dari Jayapura sampai dengan perbatasan RI-PNG, kami tetap berkolaborasi dengan imigrasi apabila tidak dilengkapi dokumen tetap kami tangkap dan diproses serta diserahkan keimigrasian “ujar Letkol Laut Dedy Obet
Dedy obet menambahakan ketujuh Warga PNG telah diblacklist atau masuk daftar hitam sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia.
Sebelumnya Pada 24 Juli 2024 lalu, Tim Satrol Lantamal X Jayapura menangkap ketujuh warga PNG ketika memasuki perairan Indonesia tanpa dokumen atau surat lintas Batas RI-PNG. (kar/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos