Sunday, April 12, 2026
26.9 C
Jayapura

Tujuh Warga PNG Dideportasi, Langsung Diblakclist

JAYAPURA– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mendeportasi tujuh Warga Negara Asing  (WNA) asal Papua Nugini (PNG).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba mengatakan WNA tersebut masuk ke Indonesia khususnya Kota Jayapura,Papua tanpa dilengkapi dokumen perjalan sehingga di kenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa Deportasi atau pengusiran kembali ke negara asal.

Lanjut Ronni yang di dampingi Komandan Satrol Lantamal X Jayapura, Letkol Laut (P) Dedy Obet saat press Relase di Kantor Imigrasi Klas I TPI Jayapura, Senin (5/8) menyebutkan ke tujuh WNA PNG yakni Aisaia, Ena,Wilma,Julian Jhin, Cilde Yabak, Amik dan alois.

“Terbukti melanggar administasi keimigrasian masuk ke Indonesia khususnya melalui jalur laut tanpa di lengkapai dokumen perjalanan, ” ucap Ronni

Baca Juga :  Sepanjang 2024, 119 WNA Dideportasi

Menurut Ronni dari hasil pemeriksaan ke tujuh WNA PNG mengaku masuk ke Kota Jayapura hendak membeli Bahan Bakar Minyak Atau BBM.

“Ini merupakan kolaborasi dan sinergitas yang sudah berjalan selama ini antara imigrasi dan santrol, pada saat diamankan tujuh orang tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah warga PNG bertujuan untuk membeli bahan bakar, BBM di wilayah jayapura karena kehabisan BBM,” ungkapnya

Ronni juga menjelaskan dari hasil gelar perkara terbukti bahwa ke tujuh warga PNG melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2011.

Komandan Satrol Lantamal X Jayapura, Letkol Laut (P) Dedy Obet menyampaikan penangkapakan ini merupakan kolaborasi TNI Angkatan Laut dan Imigrasi setempat, dimana Satrol Lantamal X Jayapura tengah gencar melakukan operasi keamanan laut guna mencegah masuknya barang ilegal yang masuk dari jalur laut.

Baca Juga :  Melakukan Penipuan di Jayapura, Pelaku Ditangkap di Maluku

“ Kemudian terhadap tersangka yang kami tangkap ketika kami melaksanakan operasi keamanan laut di wilayah perairan dari Jayapura sampai dengan perbatasan RI-PNG, kami tetap berkolaborasi dengan imigrasi apabila tidak dilengkapi dokumen tetap kami tangkap dan diproses serta diserahkan keimigrasian “ujar Letkol Laut Dedy Obet

Dedy obet menambahakan ketujuh Warga PNG telah diblacklist atau masuk daftar hitam sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia.

Sebelumnya  Pada 24 Juli 2024 lalu, Tim Satrol Lantamal X Jayapura menangkap ketujuh warga PNG ketika memasuki perairan Indonesia tanpa dokumen atau surat lintas Batas RI-PNG. (kar/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mendeportasi tujuh Warga Negara Asing  (WNA) asal Papua Nugini (PNG).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba mengatakan WNA tersebut masuk ke Indonesia khususnya Kota Jayapura,Papua tanpa dilengkapi dokumen perjalan sehingga di kenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa Deportasi atau pengusiran kembali ke negara asal.

Lanjut Ronni yang di dampingi Komandan Satrol Lantamal X Jayapura, Letkol Laut (P) Dedy Obet saat press Relase di Kantor Imigrasi Klas I TPI Jayapura, Senin (5/8) menyebutkan ke tujuh WNA PNG yakni Aisaia, Ena,Wilma,Julian Jhin, Cilde Yabak, Amik dan alois.

“Terbukti melanggar administasi keimigrasian masuk ke Indonesia khususnya melalui jalur laut tanpa di lengkapai dokumen perjalanan, ” ucap Ronni

Baca Juga :  Berdalih Intelejen, KKB Bantai Seorang Wanita di Yahukimo

Menurut Ronni dari hasil pemeriksaan ke tujuh WNA PNG mengaku masuk ke Kota Jayapura hendak membeli Bahan Bakar Minyak Atau BBM.

“Ini merupakan kolaborasi dan sinergitas yang sudah berjalan selama ini antara imigrasi dan santrol, pada saat diamankan tujuh orang tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah warga PNG bertujuan untuk membeli bahan bakar, BBM di wilayah jayapura karena kehabisan BBM,” ungkapnya

Ronni juga menjelaskan dari hasil gelar perkara terbukti bahwa ke tujuh warga PNG melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2011.

Komandan Satrol Lantamal X Jayapura, Letkol Laut (P) Dedy Obet menyampaikan penangkapakan ini merupakan kolaborasi TNI Angkatan Laut dan Imigrasi setempat, dimana Satrol Lantamal X Jayapura tengah gencar melakukan operasi keamanan laut guna mencegah masuknya barang ilegal yang masuk dari jalur laut.

Baca Juga :  Surplus, Listrik Papua Bisa Dijual ke PNG

“ Kemudian terhadap tersangka yang kami tangkap ketika kami melaksanakan operasi keamanan laut di wilayah perairan dari Jayapura sampai dengan perbatasan RI-PNG, kami tetap berkolaborasi dengan imigrasi apabila tidak dilengkapi dokumen tetap kami tangkap dan diproses serta diserahkan keimigrasian “ujar Letkol Laut Dedy Obet

Dedy obet menambahakan ketujuh Warga PNG telah diblacklist atau masuk daftar hitam sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia.

Sebelumnya  Pada 24 Juli 2024 lalu, Tim Satrol Lantamal X Jayapura menangkap ketujuh warga PNG ketika memasuki perairan Indonesia tanpa dokumen atau surat lintas Batas RI-PNG. (kar/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya