Kasus ini kata Ramses masih sebatas asas praduga tak bersalah. Namun ketika sudah dinyatakan benar maka harus legowo menerima itu, begitu juga ketika dia dinyatakan bersalah maka harus menerima kondisi itu.
Kasat Samapta Polres Jayawijaya Iptu Samuel Lasarus Werinussa mengakui jika untuk lokasi pertama Jalan Hola Lokasi III personel Sat Samapta berhasil mengamankan sebanyak 31 botol bekas air mineral yang berisikan miras oplosan jenis CT (cap tikus).