Politisi Partai Amanat Nasional ini menyampaikan bahwa pekerja ataupun pegawai di berbagai tempat usaha di Jayapura harus tetap bijak dalam pengeluaran. Pengeluaran harus sesuai dengan kebutuhan dan bukan mengikuti keinginan.
"Dari hasil tersebut maka diputuskan bahwa UMP Papua sebesar Rp 3.864.696, atau naik sebesar 8,3 persen yaitu sebesar Rp 302.764, ini merupakan penetapan UMP Papua," katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (28/11) kemarin.