Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika, I Wayan Sutayana menyebut, kapal tersebut berangkat dari Mimika pada Senin 15 Juli 2024 dan dijadwalkan tiba di Yahukimo Kamis 18 Juli 2024. Namun, hingga saat ini kapal tersebut hilang kontak dan tak kunjung tiba di pelabuhan tujuan.
Adapun keempat narapidana kasus mutilasi yang menewaskan 4 warga Nduga tersebut berinisial C, D, R dan RF. Kepala Seksi Bina Anak Didik (Kasibinadik) Lapas Kelas IIB Timika, Yopie F Romhadi mengatakan terkait urusan perpindahan itu masih dalam tahap koordinasi.
Oleh karena itu, pembenahan sarana dan prasarana di Lapas Kelas II B Timika kata Anthonius akan diupayakan dan dilakukan secara bertahap karena dalam tahun ini dan tahun depan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masih fokus membenahi Lapas Narkotika di Jayapura untuk menjadi Lapas Narkotika terbaik di Indonesia Timur.
Pada kesempatan yang sama, selain melepas para kafilah, Christian Sohilait, menutup Training Center (TC) Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) kota Jayapura, ke ajang MTQ XXX tingkat Provinsi se Tanah Papua.
Almarhum Rusli sendiri telah diterbangkan ke Makassar untuk dikebumikan. "Pada pukul 10.00 WIT, jenazah diterbangkan ke Kampung halamannya di Bulusibatang Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan Pesawat Lion Air,” kata Bayu.
Ia menyebut percepatan PIN Polio di daerah ini terjadi atas kerja sama dan kerja keras semua elemen, di antaranya melibatkan 11 puskesmas, tenaga kesehatan, kepala kelurahan, dan orang tua dari anak-anak penerima imunisasi polio.
Yopi menjelaskan, di pekan pertama pihaknya telah melakukan apel fisik terhadap warga binaan. Nantinya, akan ada langkah strategi yang terus dilakukan untuk membenahi internal pegawai Lapas serta meningkatkan kedisiplinan pegawai Lapas yang selama ini tak berjalan maksimal.
Petrus menjelaskan, pintu masuk Pasar Sentral Timika ditutup sebagai upaya untuk meramaikan pengunjung pasar sentral terutama di Gedung A1 dan A2 sesuai permintaan pedagang yang kini berjualan di bekas bangunan yang sempat tidak difungsikan itu.
Mereka melakukan aksi pemerasan dan pengancaman pada, Senin 20 Mei 2024, saat KM LCT KNS 2 sedang mengecek kondisi tanah di sekitaran perairan Amamapare atau di area sekitar pelabuhan Porsite milik PTFI. “Ketujuh pelaku masing-masing berinisial YM, SK, AI, PT, AL, SM, dan SJ berhasil ditangkap setalah menyerahkan diri ke Kepala Kampung Karaka,” kata Danlanal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/5/2024).
Iptu Fajar menyebut, ada lima orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Dua diantaranya warga binar Lapas, lainnya adalah pelapor, korban serta tersangka.