Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Provinsi Papua, Robert Eddy Purwoko mengatakan, posko aduan THR akan dibuka satu minggu sebelum Lebaran dan satu minggu setelah Lebaran.
Kepastian itu sekaligus menampik isu yang sebelumnya beredar dan menyebut bahwa gaji ke-13 PNS dan ASN dihapus tahun ini. Itu disebabkan efisiensi anggaran besar-besaran yang dilakukan pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Upaya tersebut diharapkan dapat menghemat kas negara hingga mencapai Rp 306,6 triliun.
Dijelaskan, Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Natal di Kabupaten Jayapura dilakukan sesuai dengan instruksi pemerintah. Dan dalam waktu dekat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura mengeluarkan surat edaran terkait pemberian THR ini.
Namun ada juga perusahaan yang memang sama sekali tidak bisa membayar THR bagi karyawannya dan karyawan juga masih enggan untuk menyampaikan atau melaporkan hal tersebut kepada pemerintah. Karena itu bisa saja mengancamnya statusnya sebagai karyawan. Karena itu kalau benar-benar dilihat masih banyak perusahaan yang tidak membayar THR bagi karyawannya.
Karena itu, sebagai penggantinya PJ Walikota Jayapura itu, telah mengambil kebijakan agar TPP bagi setiap aparatur sipil negara di Kota Jayapura itu dibayarkan secara utuh khusus untuk bulan Maret tahun ini.
Surat edaran ini tentang imbauan terkait surat edaran pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
THR yang diberikan ini merupakan bentuk perhatian dari pimpinan kepada anggotanya serta kesejahteraan dari Primer Koperasi Kartika Jaya kepada anggota Kodim 17017/Merauke dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445H.
”Rata-rata selisih quick count Poltracking hanya 0,10 persen dari hasil rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Direktur Utama Intra Publik Mauli Fikr dalam keterangan tertulisnya.
Frans Pekey mengatakan, Pemkot Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja sudah mengeluarkan edaran terkait dengan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR bagi para pekerja atau tenaga kerjanya.
“Kalau belum dibayarkan harus melapor, sehingga kami pihak pemerintah mendatangi perusahaan tersebut untuk menanyakan alasan atau kendala tidak memberikan THR kepada karyawannya,” ujarnya.