Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah dalam memastikan hak para pengemudi dan kurir tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Terkait dengan pembayaran THR di lingkungan Kabupaten Jayapura, dari 54 OPD termasuk Distrik, baru 13 OPD yang sudah dibayarkan. Bupati Jayapura, Yunus Wonda menjelaskan terkait dengan pembayaran THR sebagian sudah dilakukan.
"Pokoknya THR dan Gaji 13, segera dibayarkan, kami harap tim anggaran segera menyelesaikan pembayaran karena sebentar lagi libur, tidak mungkin pembayaran THR ditunda hingga liburan selesai, karena ini diperuntukkan bagi momen Idulfitri," jelasnya.
“Bupati Biak Numfor telah menginstruksikan kepada kami Sekda dan BKPAD untuk segera proses gaji 14 kepada ASN. Untuk itu kami sudah cairkan separuh dari yang harus dicairkan. Teknis pemberian gaji ke-14 dan ke-13 bagi ASN itu juga telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Biak Numfor. Untuk itu, kita sebagai instansi teknis akan segera melaksanakan sesuai dengan ketentuan.” Ungkap Gunadi, Kepala BPKAD Biak Numfor, dikonfirmasi (21/3).
"Jumlah pegawai yang menerima sebanyak 4284 orang, untuk P3K 359, anggota dewan 35 orang dengan total anggaran yang dikeluarkan 22,3 Miliar lebih," ujar Kepala Dinas BPKAD Kota Jayapura, Desi Wanggai ke Cenderawasih Pos di kantor walikota
Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri sebesar Rp 34 miliar lebih. Dengan rincian jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 8.052 jiwa yang membutuhkan anggaran Rp 34 miliar lebih dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 128 jiwa yang anggarannya Rp 41 juta.
Bupati Markus menambahkan, Pemda Biak Numfor melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Zakarias Mailoa, telah melakukan koordinasi dan mempersiapkan segala prosedur terkait pembayaran THR. Berdasarkan laporan TAPD, Bupati memastikan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-14 akan terealisasi paling lambat pada hari Jumat, 21 Maret 2025.
Mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Boven Digoel ini menjelaskan bahwa surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja tersebut sudah diteruskan pihaknya ke kabupaten yang ada di Papua Selatan untuk selanjutnya diteruskan ke seluruh Perusahaan atau badan usaha yang ada di wilayah mereka untuk membayarkan THR Idul Fitri satu minggu sebelum hari raya.
“Karyawan yang merayakan Idulfitri tetap diberikan THR meski okupansi hotel mengalami penurunan. Ini sesuai peraturan pemerintah dan ada SE dari Kementerian Tenaga Kerja maka pengusaha hotel harus menjalankan aturan ini,"katanya.
Berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan, pemberian THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Dalam SE tersebut juga, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.