Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula saat korban datang ke rukonya untuk melakukan pengecekan rutin. Setibanya di lokasi, tersangka AS mengikuti
Pigai juga menegaskan, segala tindakan melawan hukum, termasuk perusakan tempat ibadah, tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia menyebut perbuatan demikian mencoreng nilai-nilai dasar bangsa.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kota Jayapura.
Kasi Intel Willy Ater juga menjelaskan peran dari ketiga tersangka tersebut. Untuk tersangka MYA selaku PPK tidak melakukan tugas dan kewajibannya dalam penetapan rancangan kontrak, penetapan dan penyusunan harga perkira
Diketahui, Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan 3 tersangka untuk pembangunan gedung gereja Katolik Santa Maria Fatima tahap kedua. Ketiga tersangka itu yakni MYA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, PWT selaku Direktur
“Berdasarkan pasal 184 KUHAP ayat 1 terhadap sistem peradailan pidana, ada lima alat bukti. Baik itu keterangan saksi, keterangan terdakwa, ahli petunjuk dan surat. Jadi, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti bahka
Sebelumnya pihak Kepolisian Resor Merauke telah mengungkap adanya kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut sebesar Rp 4,6 miliar. Renaldy Ocktavian menjelaskan, jumlah kerugian yang diperoleh tersebut masih bersifat
Conny menyebutkan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik. Meski begitu, proses hukum akan tetap melilit leher tersangka. “Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian
Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah HM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mimika yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran; PJ yang menjabat sebagai Direktur PT Karya Mandiri Permai selaku
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Prih Sutejo dan Plt Kasat Reskrim Ipda Sewang mengungkapkan, kasus pemerasan disertai kekerasan ini terjadi pada 13 Mei 2025 lalu.