Monday, November 3, 2025
25.5 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

TERSANGKA

Empat Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejari

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut terdiri dari dua kasus terpisah. Dalam perkara pertama, polisi menetapkan dua tersangka, yakni GM (23), seorang warga

Tersangka Narkoba dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari

Tersangka berinisial H (34), warga Jalan Gudang Arang, Kelurahan Kamahedoga, Kabupaten Merauke itu, diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan Satuan Narkoba Polres Merauke pada Ming

Penyidik Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Keerom

HB diketahui ikut mendanai aktivitas penambangan tanpa izin di Kalipur. Polisi menduga ia bekerja sama dengan seorang investor lain asal Tiongkok berinisial CK, yang saat ini masih buron. "Dalam waktu dekat kami akan men

Tersangka dan Ribuan Butir Pil Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka berikut barang bukti merupakan tindak lanjut dari kelengkapan berkas perkara yang telah diteliti oleh pihak kejaksaan.

WNI China Menyalahgunakan Visa

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol. I Gusti Gede Era Adhinata, mengungkapkan bahwa operasi pengungkapan tambang ilegal ini dilakukan sejak Mei 2025. Selama beroperasi sekitar tiga bul

Anggota POM Penembak Tukang Pakir Ditetapkan Sebagai Tersangka

Laksono menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban mendatangi pelaku yang sedang berada di dalam mobil bersama seorang teman perempuan. Korban kemudian meminta uang parkir, namun permintaan itu ditolak. "Teman pere

Bawa Ganja, Tersangka Kasus Narkotika Segera Disidangkan

"Tersangka BM kami serahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat mencapai 459,75 gram," ungkap AKP Febry.

Tersangka Ivan Kabak Diserahkan Ke Kejari Jayawijaya.

Penyerahan ini dilakukan setelah penyidikan terhadap perkara Ivan Kabak dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana, penganiayaan, serta pasal-pasal lain terkait dalam KUHP.

Ibu Kandung Tersangka Pembunuhan Bayi di Sarmi Ditahan 20 Hari

Menurut Firmansyah, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan SH dalam kasus yang mengejutkan warga tersebut. Polisi sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan intensif terh

Bentuk Tiga Kelompok Untuk Sergap Dua Anggota Brimob

Proses konstruksi tersebut memperagakan sebanyak 21 adegan untuk menggambarkan secara detail kronologi pembunuhan yang terjadi pada Rabu (13/8) sekitar pukul 08.45 WIT. Dalam rekonstruksi, tersangka, Suplianus Bagau alia

Latest news

- Advertisement -spot_img