Dia mengatakan secara umum di Kota Jayapura pemerintah belum mengatur pool atau tempat khusus terkait dengan tempat parkiran bagi para angkutan online tersebut. Hanya saja pihaknya menekankan agar tidak parkir di sembarang tempat seperti yang selama ini dilakukan.
Adapun di dalam SK tersebut mengatur bahwa untuk taksi online tarif untuk jarak 5 kilometer harus diangka Rp. 42.000, namun yang terjadi sampai saat ini driver Maxime masih memberlakukan tarif Rp. 22.000. Sistem inilah yang dianggap merugikan taksi konvensional. Karena tidak selaras dengan kualitas kendaraan. Sehingga masyarakat lebih dominan menggunakan taksi online dibandingkan angkot.
Fajar menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang hingga kini belum dapat disebutkan inisialnya tersebut mengaku, saat itu ia melihat sebuah mobil Maxim mengantri di salah satu POM Bensin di kawasan Jalan Yos Soedarso menggunakan stiker Maxim namun bukanlah jenis stiker yang sesuai dengan kesepakatan antara pihak taksi gelap dan juga Maxim.
 Bagaimana tidak, dengan jasa angkutan online ini, penumpang tidak perlu repot-repot atau kepanasan menunggu angkutan umum di pinggir jalan maupuan di terminal. Hanya mengunakan aplikasi di smartphone, jasa angkutan online bisa datang sampai di depan pintu rumah dan mengantar sampai ke tempat tujuan, tanpa harus berganti-ganti angkutan.
Hal ini disebabkan karena adanya salah satu penyedia jasa taksi online yang memberikan tarif layanan sangat murah sehingga menyebabkan beberapa jasa taksi online di kota Jayapura akhirnya kalah dalam persaingan. Tidak sampai di situ masalah ini juga terjadi antara penyedia jasa taksi online dengan sopir angkutan konvensional.
Dia mengatakan, apabila taksi online ditempatkan pada satu titik, sudah pasti pihaknya akan sangat kesulitan untuk mendapatkan orderan. Kata dia, misalkan ditempatkan pada satu titik saja, sudah pasti yang mendapatkan orderan tidak semua taksi online. Karena konsep taksi online ini akan terhubung dengan konsumen terdekat.
Dia menyampaikan bahwa agar tidak menggangu kendaraan lain yang melintas, diharapkan taksi online untuk cari tempat khusus tempat yang nyaman untuk parkir atau pul.
 Aksi dari kedua kubu ini, kata Kapolsek Heram Iptu Bernadus Yunus Ick, terjadi karena kesalapahaman informasi. Dimana awal mulanya salah satu sopir Maxim melepas stiker dari bodi mobilnya, lalu kirim foto itu ke whastapp group.
  Kapolsek Heram Iptu Yunus Ick menerangkan kasus penganiayaan itu terjadi saat Sopir angkot melakukan aksi mogok di tanjakan Ale Ale Padang Bulan. Sekitar pukul 13.53 WIT, Korban sopir taksi online (Maxime) ini, datang dari arah Hamadi dengan membawa dua orang penumpang di dalamnya.
Kedua, Pemprov segera menjalankan kesepakatan tentang jumlah armada online. Ketiga, segera menertibkan kendaraan online secara menyeluruh. Keempat, segera membentuk atau membuat peraturan gubernur dan peraturan daerah tentang pembatasan kendaraan online.