Koordinator Divisi Hukum, Pencehan Partisipasi Masyarakat dan Humas ( HP2MH ) Bawaslu Kabupaten Supiori, Montesori Kajai Labok, S.H dalam group whatshap Bawaslu dan Panwasu Distrik Se-Kabupaten Supiori menyampaikan pada Kamis,(11/1/2024) dari empat partai politik, masing-masing Partai Demokat, PSI, Perindo dan PBB yang terjadwal melaksanakan kampanye hanya dua partai yang memiliki STTP.
Lesisas Dawan, Selaku Juru Kampanye ( Jurkam ) Partai Golkar pada kampanye yang dilakukan menyatakan saat ini Partai Golkar Kabupaten Supiori telah memiliki 4 kursi anggota DPRD Kabupaten Supiori pada empat daerah pemilihan ( Dapil ) berbeda, sehingga tinggal ditambah satu kursi maka secara otomat kursi Ketua DPRD Kabupaten Supiori di peroleh oleh Partai Golkar.
“Rapat Koordinasi yang di gelar dengan menghadirkan Koordinator Divisi SDMO dan PPPS Bawaslu Provinsi Papua membahas seputar pentunjuk teknis perekrutan Pengawas TPS yang bapak / ibu Panwaslu distrik sudah lakukan,”ujarnya
Dua kopel rumah dinas pegawai Pustu tersebut mengalami kerusakan karena usia bangunan yang terlampau lama dan perawatan terhadap bangunan kopel yang tidak dilakukan karena tidak ada pegawai Pustu yang menempati kopel pegawai tersebut.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi ( SDMO) Bawaslu Kabupaten Supiori Desy Rumaseuw, Amd. Sos mengatakan, Rapat Koordinas ( Rakor ) Persiapan Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) di gelar untuk memberikan bekal pengetahuan teknis kepada ketua, sekertaris dan anggota Panwaslu distrik Se-Kabupaten Supiori.
Kampanye partai politik di seluruh Dapil itu dilakukan guna menyampaikan visi, misi, program dan kegiatan partai politik serta memperkenalkan para calon anggota DPRD Kabupaten Supiori kepada masyarakat agar mendapat simpati dan dukungan masyarakat Kabupaten Supiori.
Dalam sidang pembacaan putusan itu kata dia Bawaslu Provinsi Papua menyatakan bahwa terlapor ( KPU Kabupaten Supiori ) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena tidak cermat dalam melakukan verifikasi administrasi syarat calon anggota DPRD Kabupaten Supiori
Kegiatan dibuka oleh Bupati Keerom Piter Gusbager yang diwakili oleh Asisten II, Edy Y. Buntan dan dihadiri Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Keerom Sunarto Simaremare serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Supiori.
Dalam sidang putusan itu terlapor Septinus Inggabouw, S.PAK, calon anggota DPRD Kabupaten Supiori dari Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Kabupaten Supiori dan Titus Ariks Amunauw, calon anggota DPRD Kabupaten Supiori dari Partai Bulan Bintang ( PBB ) Kabupaten Supiori dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
Kepada Panwaslu distrik dan kampung di Kabupaten Supiori ia meminta untuk tidak ragu-ragu atau takut untuk menyampaikan informasi maupun kendala-kendala yang ditemui di lapangan pada tiap distrik dan kampung kepada masing-masing komisioner maupun di group whatsap Bawaslu sehingga menjadi laporan secara berkala untuk di teruskan ke Bawaslu provinsi dan pusat.