Tim Gakkum yang dibackup Dinas Kehutanan kini bisa fokus untuk menuntaskan perkara pokok dengan tersangka Syamsunar. Hanya saja hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan.
Ini tak lepas dari pemohon yang tidak dapat membuktikan bantahannya sementara termohon dapat membuktikan bantahannya sehingga majelis hakim menganggap penetapan tersangka adalah sah dan seluruh petitum dalam permohonan dikesampingkan.
Dalam sidang yang digelar kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi diantaranya, Budi Sultan, Direktur PT. Indo Papua, Imelda Sun, Pemilik Salon Difa, dan Sherly Susan sebagai Dirut PT. Laut Timur Papua.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jayapura, Zaka Talapaty, S.H., M.H, para terdakwa diantaranya Yoseph Ernesto, Devio Tekege, dan Amborsius Fransiskus Elopere terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Makar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 Aat 1 ke-1 KUHPidana.
Anggota Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE), Petrus Bala Pattyona menerangkan, dalam proses persidangan terseut, Rijantono Lakka memberikan kesaksian menarik. Bahwa uang Rp 1 M yang selama ini didakwakan sebagai uang pemberian atau gratitikasi dari Lakka ke Lukas, ternyata itu uang pribadi Lukas sendiri.
"Berdasarkan penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, pada Rabu (26/7) diagendakan pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Ricky Ham Pagawak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Tuntutan itu didasari karena, aksi mimbar bebas yang mereka gelar di Kampus USJT itu, para terdakwa membawa dan membentangkan bendera bintang kejora, serta selama pemeriksaan dipersidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar.
Hakim dalam putusannya menyatakan Eltinus Omaleng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga hakim memerintahkan agar melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan hukum. Kemudian memberikan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.
Anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona menyatakan, dirinya dikontak Jaksa KPK lantaran Lukas harus segera dibawa ke Rumah Sakit Pusat Aangkatan Darat (RSPAD) akibat muntah-muntah, mual, pusing dan sudah dua hari tidak makan.
Ali menjelaskan pembantaran Lukas Enembe dicabut setelah yang bersangkutan selesai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.