"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, menolak gugatan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, dr Anton Mote. Adapun gugatannya telah terdaftar di PTUN pertanggal (22/5/2023) dengan nomor perkara 15/G/2023/PTUN Jayapura dengan pengugat atas nama dr Anton Toni Mote.
Putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel chk. Dedy Darmawan, (ketua) dan hakim anggota Letnan Kolonel chk Agustono (anggota I), Kapten Chk (k) Dianing Lusiasukma (anggota II) sejak pukul 17.00 WITA dan berakhir pada pukul 19.00 WITA, yang digelar Selasa (5/9).
Sebelum persidangan dimulai, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengingatkan Lukas Enembe bersikap sopan dan tertib selama proses persidangan. Sebab, Lukas Enembe sebelumnya sempat melempar mikrofon di dalam persidangan.
Saat ditanya Jaksa apakah ada kesepakatan pemberian fee 10 persen dari Pitun ke Lukas Enembe bila memenangkan proyek tertentu ? Lukas mengatakan, tidak ada. "Tidak ada fee, fee itu tidak ada. Tidak ada fee 10 persen, saya jawab tidak ada," tegas Lukas.
Pengusaha berinisial HD, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghadapi tuntutan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Nabire. Sebab, HD diduga melakukan tindak pidana perpajakan.
Menurut Hernold sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, pemberian opini WTP oleh BPK menjadi indikator pengelolaan keuangan yang baik. "WTP menjadi jaminan bahwa daerah itu bebas korupsi," tegas Hernold menjawab pertanyaan hakim di muka persidangan.
Ketiga saksi ini dihadirkan pihak Lukas untuk menggali keterangan yang berkaitan dengan kewenangan yang berhubungan dengan kewajiban jabatan gubernur dalam pengelolaan keuangan saat Lukas Enembe menjabat Gubernur Papua periode 2013-2023.
Sidang perdana tersebut merupakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Dian Pranata Depari, SH. Sidang yang dihadiri para korban tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Dinar Pakpahan, SH, MH didampingi Hakim Anggota Ganang Hariyudo Prakoso, SH dan Muh Irsyad Hasyim, SH.
Surat tersebut berisi permohonan agar Lukas Enembe dapat dikunjungi oleh dokter pribadinya dari rumah sakit Singapura tersebut, ditandatangani oleh Prof. OC Kaligis, Cyprus A Tatali dan Petrus Bala Pattyona tersebut, diterima resmi di Bagian Tata Usaha dan Keuangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (22/8).