Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH, yang dihubungi Ceposonline.com melalui Ponselnya mengungkapkan bahwa kedua terdakwa tersebut tuntutannya telah dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura.
Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid menilai, secara prinsip hakikatnya MK tak berwenang untuk menetapkan norma batas umur usia capres-cawapres. Menurutnya, penentuan batas umur terkait persyaratan untuk mengisi jabatan-jabatan publik secara konstitusional merupakan domain pembentuk UU, yaknu DPR dan Presiden.
“Mendengar doa yang disampaikan pendeta, keluarga Lukas menangis. Demikian juga dengan bapak Lukas yang melihat keluarganya dan pendeta sedang mendoakannya, ikut terharu dan menangis. Dalam doanya, pendeta mengatakan, bahwa Tuhan Yesus tidak tutup mata. "Tuhan lihat air mata belia, Tuhan tidak tutup mata, masa Tuhan akan diam? ," kata Pendeta Gilbert dalam doanya.
Menanggapi hal itu Tim Kuasa Hukum Johanes Retob dan Silvi Herawati, Iwan Niode mengatakan pihaknya menerima, keputusan hakim. "Selama itu alasannya untuk keamanan, kita terima saja, mudah-mudahan minggu depan situasi bisa kondusif," kata Iwan, kepada awak media.
Majelis batal membacakan vonis yang sedianya akan dilakukan hari ini, setelah mempertimbangkan surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan pembantaran dengan alasan kesehatan Lukas Enembe.
Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, memastikan kliennya tidak bisa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10) hari ini.
Di dalam PERMA tersebut pemanggilan sita atau eksekusi secara tercatat, bukan lagi dilakukan oleh juru sita, tapi akan dilakukan melalui pihak PT Pos, dimana pihak PT Pos akan mengirimkan surat sita tersebut kepada para pihak yang berperkara.
Lanjut Petrus menjelaskan, dr Tannov memaparkan hasil rontgen kepala Pak Lukas dihadapan Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Cyprus A Tatali selaku pengacara Pak Lukas serta Elius Enembe selaku perwakilan keluarga Lukas Enembe.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Petrus Balla Patayona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, melalui telfon selulernya, Kamis (5/10) kemarin. “Direncanakan Jumat (6/10) hari ini bapak (Lukas Enembe-red) akan dibawa ke rumah sakit,” terang Petrus.