Ini digagas oleh Kejari Jayapura yang menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman Nababan SH, Kepala Rupbasan Jayapura, Friyani Sannang, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, Kapolres Jayapura, AKBP Fredricus Maclarimboen, Wakapolres Keerom, Kompol Don Pieter, Ketua Peradi Jayapura Pieter Ell SH, Kalapas Jayapura Sulistyo, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Sarlota, Plh Kabepas dan beberapa pejabat lainnya.
"Rencana malam ini, kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Merauke, mudah-mudahan dapat jaringan dimana sehingga perkara ini bisa kami daftarkan. Karena pendaftaran perkara sekarang dilakukan secara online," kata Edward Shakti yang juga salah satu pengacara muda di Merauke itu, " Senin (2/10).
Kegiatan yang dilaksanakan Jumat (29/9/2023) di Aula Rupatama Polda Papua itu turut dihadiri beberapa pejabat utama Polda Papua dan peserta Seleksi Sekolah Bintara Polisi (SBP) T.A. 2024 Polda Papua sebanyak 30 orang perwakilan.
Dalam duplik yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, Lukas kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima suap dan gratifikasi dari dua pengusaha, Rijatono Lakka dan Piton Enumbi.
 "Sesuai dengan penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor yang akan memimpin persidangan dengan terdakwa Stefanus Roy Rening, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK, besok (27/9) pukul 10.00 di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Petrus mengatakan, Penuntut Umum KPK malah mengakui kalau saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan tidak tahu kalau Lukas Enembe menerima suap terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.
 Pasalnya menurut Masudin Sihombing, tanah Gereja GIDI Eden Entrop secara resmi milik PT Alam Indah hal itu dibuktikan dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Nota pembelaan ini dibacakan oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/9) kemarin.
"Sidang akan dihadiri langsung Lukas Enembe, bahkan klien kami sendiri yang akan membacakan pembelaannya pada persidangan Kamis hari ini," ucap Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (20/9) kemarin.
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyampaikan, kondisi kesehatan Lukas terganggu setelah sidang pembacaan tuntutan. Hal ini dikarenakan Lukas tak mampu meluapkan emosinya saat itu akibat tuntutan yang dibacakan tak sesuai.