Menanggapi isu tersebut, Pemerhati Politik, Victor Buefar menegaskan bahwa suara yang telah disalurkan oleh masyarakat Papua adalah murni pilihan rakyat dan lahir dari hati nurani mereka. Ia menilai bahwa tuduhan-tuduhan yang berkembang saat ini merupakan opini tidak berdasar yang sengaja dibuat oleh pihak tertentu.
"Yang melakukan pembunuhan dihukum tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku pengeroyokan cuma masing-masing hukuman hanya 1,5 tahun penjara," kata Karel dalam keterangannya.
Sidang juga menghadirkan Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX; Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi; Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON; dan Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON. Dalam keterangannya saksi Andi membenarkan bahwa Theodorus Rumbiak saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON XX Papua.
  Diketahui pelaku dalam kasus tersebut sebanyak enam orang yang mempunyai peran masing-masing, OL Pelaku Pembunuh terhadap korban Almarhum Yakob Batalayeri. Sementara lima pelaku lainnya merupakan pelaku pengeroyokan terhadap anak korban Yanbes Batalayeri (22) masing-masing berinisial DL, SL, SN, BN dan YN.
"KPU Papua melakukan tindakan yang tidak jujur, tidak netral, dan tidak profesional," tegasnya di hadapan majelis hakim. Selain itu, ia juga menyoroti ketidakprofesionalan Bawaslu Papua yang tidak menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen sebagai tindak pidana pemilu.
Sidang dakwan itu dipimpin Derman Parlungguan Nababan SH MH bersama hakim anggota Nova Claudia De Lima SH dan Andi Mattalatta SH. Sementara JPU yang terdiri dari tim gabungan Kejaksaan Tinggi Papua membacakan dakwaan bahwa para terdakwa berperan dalam skema korupsi yang merugikan negara Rp204,3 miliar.
 Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH, melalui Kasi Intel Willy Ater, SH, dihubungi media ini membenarkan kedua terdakwa tersebut menjalani sidang perdana dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan.  ‘’Hari ini, kedua terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,’’ kata Willy Ater lewat telpon selulernya.
 Menanggapi putusan hakim tersebut GY sebagai korban mengaku senang dan puas atas putusan dari majelis hakim tersebut. Menurutnya putusan tersebut setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Â
Berdasarkan sertifikat C hasil, suara Mari-Yo di distrik tersebut awalnya hanya 8.125 suara, namun dalam sertifikat D hasil kecamatan meningkat menjadi 17.262 suara. Ini menjadi ledakan perolehan suara yang tidak masuk akal. Kenaikan ini terutama terjadi di beberapa kelurahan, seperti Ardipura, Entrop, Argapura, dan Hamadi, dengan total tambahan suara mencapai 9.137 suara.
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Mari-Yo, yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto membacakan gugatan terhadap KPU Papua sebagai termohon. Gugatan tersebut berfokus pada dua pokok utama yaitu dugaan ilegalitas pencalonan pasangan nomor urut 01, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB), serta proses penghitungan suara yang dianggap tidak sah.