Selanjutnya terkait dengan keberadaan sertifikat hijau analog dalam masa transisi tetap dilaksanakan alih media, dimana masyarakat akan mengajukan sertifikat hijau itu ke kantor Pertanahan Kota Jayapura, lalu pihaknya akan melakukan scan upload kembali, dan sertifikat hijau dalam bentuk fisik itu ditarik dan diterbitkan sertifikat elektronik.
  Hal ini disampaikan Sekda Papua Muhammad Ridwan Rumasukun usai meluncurkan implementasi layanan dan sertifikat elektronik di seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Papua bertempat Aula Sasana Krida di Jayapura, Selasa.