Untuk itu pihaknya menegaskan kepada, TNI-Polri dan TNP PB wajib menerapkan prinsip-prinsip Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang Perlindungan Rakyat Sipil dalam masa perang demi melindungi masyarakat sipil.
Pengejaran melibatkan seluruh tim dengan terus membuka jaringan untuk mengetahui keberadaan Bripda Aske. Kapolda Papua, Irjend Pol Mathius Fakhiri juga marah besar dengan kejadian ini. Ia perintahkan untuk segera menangkap yang bersangkutan dan konsekwensi lain adalah ia mencopot Kapolres Yalimo dari jabatannya.
Bripda Aske masuk ke ruangan kantor lantas tempat penyimpanan senjata inventaris penjagaan SPKT Polres Yalimo dengan alasan Cas HP. Hanya disini ternyata yang bersangkutan justru mengisi senjata ke dalam tas ransel sebanyak 3 pucuk dan satu pucuk dipegang.