Asisten 1 Setda Provinsi Papua Pegunungan Drs. Wasuok Demianus Siep mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang pariwisata dan pasal 14 tentang usaha pariwisata, menjadi dasar kuat bagi Pemprov Papua Pegunungan dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan, khususnya pada sektor kepariwisataan dan usaha-usaha pariwisata.
Dampak dari kurangnya SDM pengelolahnya, pengelolaan BUMDES sebagai lembaga ekonomi mikro di kampung / desa yang bertujuan memberdayakan masyarakat di kampung dan mengelolah sumber daya alam di kampung demi kesejahteraan masyarakat di kampung tidak berjalan dengan baik.
"Bagian-bagian ini yang kita tidak mendampingi secara baik, sehingga hasilnya juga tidak akan maksimal, padahal dana desa yang masuk ke setiap kampung itu mencapai miliaran rupiah," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan kampung kota Jayapura, Makzi L. Atanay, Rabu (25/10).