‘’Ada sekolah yang gurunya cuma 2 bahkan hanya 1 orang,’’ kata Hugo Ohoiwirin baru-baru ini kepada media ini. Lebih parah lagi, lanjut dia, terkadang guru yang ada tersebut baru datang ke sekolah saat akan ujian kenaikan kelas. Sedangkan proses belajar mengajar tidak dilaksanakan.
“Bantuan yang sudah diberikan pihak sekolah tentu saja dananya bersumber dari orang tua murid dan ini benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tua,” pinta Ellen Montolalu.
Sekda Hanna Hikoyabi mengatakan, ini sebagai upaya cepat pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura mengatasi masalah kekurangan kursi dan meja yang ada pada sekolah tersebut. Karena saaat ini, pemerintah sedang menunggu proses pengadaan kursi meja yang sedang dipesan melalui beberapa meubeler yang ada di sekitar Kota Sentani Kabupaten Jayapura.
Hal ini dikatakan Kepala Guru Penggerak Papua Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi Fatkurohmah, SPd, MPd saat melakukan Kunker di SD Negeri Inpres Kota Baru, Distrik Abepura, dilanjutkan ke TK ABA Abepura, Senin (1/8).
Dari pantauan Cenderawasih Pos, kegiatan pihak sekolah pagi ini, Senin (11/7) masih sebatas perkenalan antar siswa baru dan bapak ibu guru khususnya untuk kelas 1. Terlihat juga para siswa berangkat ke sekolah dengan diantar orang tua masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Debora B. Rumbino menyampaikan bahwa juknis untuk PPDB sebenarnya sudah dibuat. Namun setelah pihal Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Papua melakukan audiens dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, maka masih ada yang harus diubah dan ditambahkan.
"Pada hari ini BBPPKS Jayapura, melakukan pelatihan ukiran Asmat bagi siswa SD, sebagaimana kita ketahui bahwa Suku Asmat adalah suku yang cukup besar di Papua, suku ini menjadi suku yang menarik dan unik," kata Plt Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Malik Alim, S.Sos., MM dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Selasa (14/6) kemarin.
Sungguh miris apa yang dialami oleh 28 murid di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Fuao, Distrik Mambramo Hulu, Kabupaten Mamberamo Raya. Hanya karena masalah data pokok pendidikan atau Dapodik, mereka harus menanggung pil pahit karena tidak lulus sekolah.
Mereka tidak dapat mengikuti proses belajar karena SD Inpres Kafyamke Muting III, Distrik Ulilin dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat sejak 17 Desember 2021