Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri Agus Yudianto mengaku ada laporan yang diterima terkait kawasan Kantor Otonom menjadi lokasi miras di luar aktivitas jam kantor.
Kasatpol PP Kabupaten Sarmi, Obet Pongrate, menuturkan bahwa pihaknya bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan mengambil langkah konkret untuk menindak para pelanggar Perda tersebut. Penegakan hukum akan dilakuk
Kepala Satpol PP Sarmi, Obet Pongrate, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelatihan (trial) yang menjadi dasar penting dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana kebakaran.
 Kasatpol PP Sarmi, Obet Pongratte, mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah persuasif dengan membagikan tali tambang kepada para peternak sebagai bentuk imbauan agar hewan mereka diikat dan tidak dibiarkan ber
 Diakuinya, jika tim sudah siap, pihaknya akan bekerjasama dengan Pangdam, agar setiap anak muda maupun orang tua yang terjaring razia miras maupun narkoba akan dibina disana, selama 6 bulan hingga 1 tahun.
 Dikatakan, dihari pertama operasi penegakan itu, ada wkitar empat ekor sapi yang ditangkap. Setiap hewan ternak yang tertangkap akan ditahan sementara dengan masa tenggang tujuh hari setelah diumumkan ke publik. Jika t
 Tujuh bulan dipalang, kondisi Kantor Satpol PP terlihat gelap dan kotor. Sebagian pintu di ruangan kantor rusak. Begitu juga dengan aliran listrik yang rusak dan air PDAM yang tidak mengalir. Pemalangan kantor ini dila
Dalam surat edaran tersebut, diatur secara rinci lokasi penangkaran hewan dan larangan melepas ternak secara liar. Jika dilanggar, para peternak terancam sanksi administratif berupa denda hingga sanksi pidana, dengan anc
Menurutnya, setelah Satpol-PP dibentuk, maka pihaknya akan langsung turun lapangan untuk lakukan operasi Miras di Kabupaten Jayapura." Saat ini kami belum rekrut anggota Satpol-PP yang baru, ketika sudah direkrut, Satpo
Kepala satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Sarmi, Obet Pongrate mengatakan,penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras, baik yang di