Satlantas Polresta Jayapura Kota AKP Muh Akbar, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 28 ayat (2), setiap orang dilarang merusak prasarana jalan yang
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara, khususnya pengendara roda dua, yang masih kerap melakukan pelanggaran lalu lintas. Petugas memberikan imbauan secara humanis serta teguran tertulis
Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Jayapura IPDA Rhodin, menyampaikan bahwa Polres Jayapura saat ini sedang melaksanakan Operasi Keselamatan Cartenz 2026 selama 14 hari, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat