"Masyarakat di Kota Jayapura tidak boleh membuang sampah di sembarang tempat, pemerintah harus memperhatikan regulasi yang sudah ditetapkan dan dikeluarkan, itu harus ditegakkan. Itu harus dijalankan dan tidak sebatas wacana saja, harus dilakukan penegasan itu terutama regulasi yang sudah ada," kata Petronela Merauje, belum lama ini.
Ketua Komunitas Trash Hero Biak, Jack Rumbekwan mengakui, aksi ini lebih kepada kepedulian, dan rasa cinta terhadap lingkungan. Disamping tentu saja, akan membawa dampak yang baik bagi para wisatawan, yang datang berkunjung.
Aksi ini dilakukan dengan menyasar sejumlah tempat disekitar lingkungan sekolah, seperti jalan raya disekitar sekolah, perumahan disekitar sekolah, kawasan pertokoan, hingga turun ke got dan selokan untuk membersihkan sampah.Â
 Sayangnya, belum mencapai 50% sampah rumah tangga dipilah, antara sampah organic, maupun non organic. Menurut Kadis Lingkungan Hidup Iwan Ismulyanto, AP, tugas pemilihan sampah sudah harus dimulai dari tingkatan rumah tangga.
  Bagi masyarakat Kampung Enggros dan Tobati yang mendiami kawasan teluk itu, menghadapi persoalan ini seolah tidak bisa berbuat banyak. Mereka pasrah menanti langkah dan upaya pemerintah untuk memperbaiki, guna menyelamatkan ekosistem di sekitar teluk agar tidak sampai pada persoalan kritis dan berdampak pada masyarakat lokal.
  Hal ini menurut Jece Mano, disebabkan karena tingkat kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap masalah sampah masih sangat rendah. Itu dibuktikan dengan masih banyaknya sampah-sampah dibuang di sembarang tempat.
Sampah plastik, yang ditampung melalui kotak sampah tersebut selanjutnya dibawa ke Bank Sampah. Dua Lokasi Bank sampah di Biak siap menampung sampah plastik maupun sampah kardus bekas, untuk kemudian diolah, dandikirim keluar. Tentu memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi.
  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura, Dolfina Jece Mano mengatakan, terkait penerapan retribusi persampahan rumah tangga, pihaknya sudah membagi tugas. Dinas Lingkungan Hidup akan bertugas untuk menyiapkan sarana dan prasarana termasuk pelayanan pengangkutan sampah rumah tangga dari masyarakat.
Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Biak Numfor, Iwan Ismulyanto, AP, di Biak sendiri ada kurang lebih 20an komunitas yang bergerak memberikan kontribusi dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. Komunitas ini tergabung dalam Rumah Komunitas Byak (RKB).Â
 Yang cukup populer adalah Perda Nomor 10 tahun 2007 terkait penyelenggaraan kebersihan yang kemudian diubah menjadi Perda Nomor 15 tahun 2011 dan kembali dilakukan perubahan menjadi Perda Nomor 13 tahun 2017. Lalu terkait plastik berbayar yang mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2019 lalu. Meski demikian hingga kini dari dua regulasi ini masih bisa dibilang belum efektif membantu mengubah paradigma.