Proses pemusnahan ini dilakukan dengan cara melarutkan butiran sabu ke air yang mendidih kemudian dituangkan ke saluran pembuangan. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan petunjuk dari pihak kejaksaan seperti biasanya sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21.
  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, membenarkan penangkapan terhadap HN. Irene menerangkan, HN ditangkap beserta barang buktinya berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 14 paket yang dilakban warna hitam berisikan Sabu.
Dari hasil kerjasama dengan petugas Lapas Narkotika, berhasil mendapatkan barang bukti handphone milik narapidana inisial SRT, yang mana di dalam handphone tersebut berisikan barang bukti, adanya barang bukti transaksi narkotika jenis sabu.