"RUU tentang Perubahan Keempat atas UU MK sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan Pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI periode 2024—2029," kata Puan
Adapun 225 RUU yang telah disahkan menjadi UU itu terdiri dari 48 RUU, dari daftar Prolegnas 2019-2024, dan 177 RUU kumulatif terbuka. Sementara 5 RUU disepakati tidak dilanjutkan pembahasannya, sementara 225 UU tersebut termasuk sejumlah UU yang disahkan DPR hari ini.
"Melalui forum rapat paripurna ini kami meminta persetujuan terhadap usulan Badan Legislasi (Baleg) atas usulan terkait RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masuk dalam prioritas Prolegnas pada masa keanggotaan DPR 2024–2029, apakah dapat disetujui?
Pasal krusial yang akan dibahas dalam RUU tersebut berkaitan dengan pembatasan jumlah kementerian. Dalam pasal 15 UU 39/2008 disebut jumlah Kementerian dibatasi paling banyak 34. Pembatasan itu sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Sementara dalam RUU tersebut, batasan itu rencananya akan diubah menjadi 40.
Menurut Hadi, yang utama dalam revisi UU tersebut adalah pasal 47 dan pasal 53. Dua pasal itu berisi tentang usia pensiun anggota TNI dan penempatan tugas prajurit aktif TNI di kementerian dan lembaga lain.
Dalam aksi itu, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana menyatakan bahwa RUU Penyiaran merupakan ancaman terhadap pers. Sebab, RUU itu mengatur beberapa ketentuan yang berpotensi mengebiri kebebasan pers. Salah satunya ketentuan terkait larangan atas penayangan konten jurnalistik investigasi.
“Pasal ini berpotensi memberangus kebebasan pers termasuk juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, berimbang dan konferensif menjadi terkebiri,” ucap Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw, kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/5).
Setelah disahkan di DPR, UU Kesehatan akan diundangkan oleh pemerintah. Puan meminta pemerintah, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menuntaskan UU tersebut dan segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Pengesahan UU TPKS pun diawali dengan penyampaian pendapat dari fraksi-fraksi. Kemudian penyampaian laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Empat RUU tersebut adalah revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Praktik Psikologi, RUU tentang Hukum Acara Perdata, dan RUU tentang Penanggulangan Bencana.