Jika ada pro dan kontra, menurut Evert N Merauje itu dinamika yang biasa terjadi, namun jika dinilai sangat urgen tentu Pemkot akan pertimbangkan kembali secara rinci. "Jika Rp. 50.000 ini dinilai sangat besar, maka kita akan evaluasi atau direvisi ulang sesuai kondisi di lapangan, namun saat ini masih belum ada perubahan dan angkanya tetap Rp. 50.000 itu," jelasnya.
  Hal ini penting dilakukan sehingga pendapatan yang diperoleh dari retribusi sampah dapat digunakan untuk membantu kerja-kerja pihak DLHK di lapangan. "Misalnya untuk menambah armada pengangkut sampah atau lainnya. Karena sampah di Kota Jayapura masih menjadi persoalan yang cukup sulit diatasi," kata Max kepada Cenderawasih Pos belum lama ini.
Menurut Awi, selain itu juga meningkatkan pengawasan internal dan eksternal termasuk kerja sama dengan instansi terkait seperti Satpol PP Kota Jayapura untuk menindak setiap pelanggaran. "Kemudian fasilitas dan prasarana pasar kami perbaiki, sehingga menarik lebih banyak pembeli," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura, Justin Sitorus menjelaskan, sehubungan dengan kebijakan baru itu sejauh ini pihaknya terus membangun komunikasi yang Intens dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura.
"Untuk rumah makan banyak yang tutup. Data yang kami punya kurang lebih 200 rumah makan dan restoran. Mereka ajukan tutup permanen dan tutup sementara, jadi masih kategori itu. Mungkin masih dikaji dengan melihat situasi dan kondisi," ujar Kepala Badan Pendapatan asli daerah kota Jayapura, Robby Kepas Awi, Rabu (4/9).
  Dijelaskan PKS pertama sudah dilakukan sejak 2019-2022 dan PKS kedua 2023-2027. Sesuai ketentuan Pemkot Jayapura, kemudian melakukan pengecekan langsung terhadap aset aset milik Pemkot Jayapura itu. Sesuai kesepakatan, setelah perjanjian awal PKS di 2019, aset dari PT Angkasa Pura itu harus diserahkan kepada Pemkot Jayapura.
 Kepala Bapenda Kota Jayapura Robbi Awi, di Jayapura, Selasa, mengatakan dengan sisa waktu yang tersedia, maka target yang telah ditetapkan tidak akan tercapai sehingga ke depannya harus ada upaya baik dari pemerintah maupun pihak pengelola dari PT Angkasa Pura Supports.
  Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura Robby Awi mengungkapkan bahwa untuk sektor yang paling banyak menunggak adalah sektor usaha rumah makan dan restoran.
Tahun 2025 mendatang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak lagi melakukan pemungutan langsung terhadap retribusi. Namun itu akan dilimpahkan ke masing-masing OPD pengumpul. Karena itu, OPD pengumpul dipastikan secara mandiri melakukan pemungutan.
  "Jadi tahun ini kita terapkan, sekalian kita sosialisasi, sehingga belum maksimal. Namun saat ini kita terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan Kelurahan yang ada di 5 distrik yang ada di kota Jayapura," ujarnya.