Kasie Humas Polresta Jayapura Kota AKP Muh. Anwar ketika dikonfirmasi mengatakan, kegiatan razia ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah Kota Jayapura.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Samuel Lasarus Werinussa tersebut dilaksanakan terkait adanya laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut terdapat tempat pembuatan Miras yang meresahkan warga sekitar.
Dalam razia tersebut menyasar terhadap masyarakat yang membawa alat tajam serta minuman keras yang tidak henti –hentinya dilakukan guna mencegah terjadinya tindak pidana di Kota Wamena, sebab diketahui bersama menjelang akhir tahun produksi dan penjualan miras juga meningkat.
Menurutnya. Pada pagi hari pihaknya berhasil menyita 61 Botol CT, 3 jergen 5 L berisi Minuman Lokal (CT) dan 1/3 Galon berisi Minuman Lokal (CT) yang ditemukan di Jalan Yos Sudarso, Lokasi III dan Jalan Trikora Wamena. Sedangkan pada malam harinya aparat kembali mengamankan 34 Botol CT di Jalan Trikora dan Jalan Irian Wamena.
Dalam patroli yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Jayawijaya Ipda Toni Alua tersebut menyasar terhadap masyarakat yang dipengaruhi Miras serta tempat-tempat penjualan minuman keras serta pemeriksaan terhadap warga yang membawa sajam dalam melakukan aktifitas.
  Walaupun demikian, pihaknya mengaku selama natal kemarin polsek Abepura melakukan patroki dan pengetatan pengawasan disetiap gereja. Serta mengurai kemacetan disetiap titik pusat kemacetan di wilayah Abepura.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK menyatakan bahwa untuk memelihara situasi Kamtibmas jelang perayaan Natal dan tahun baru 2024, Polres Jayawijaya meningkatkan kegiatan kepolisian seperti patroli dan razia guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di Kota Wamena yang dapat menghambat warga lainnya melakukan aktifitas ibadah.
Tercatat ada 892 botol miras dengan berbagai merk berhasil diamankan. Selain itu ada 48 gram sabu – sabu, 150 butir obat psikotropika dan 31 gram daun ganja kering. Ini semua dimusnahkan di lahan kosong samping Bank BTN Jayapura, Kamis (21/12).
  Pelaksana tugas harian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya menerangkan, paska aturan tersebut dikeluarkan oleh Pemkot Jayapura pihaknya mulai melakukan upaya penertiban namun, di awal-awal kegiatan itu pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pihak-pihak yang terkait di dalam edaran itu.
Pelaksanaan Pengamanan dan razia miras tersebut sebagai wujud Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang tiba dan akan berangkat dengan menggunakan kapal perintis menuju daerah pedalaman Merauke.