Diakuinya, sistem digitalisasi selain mempermudah dalam hal pengawasan, setiap petani yang menebus pupuk menggunakan KTP, akan langsung terbaca, apakah petani tersebut memiliki hak untuk menebus pupuk subsidi dan berapa alokasinya.
Hal ini berkaitan dengan pemerintah yang telah menambah alokasi dan jenis pupuk subsidi untuk petani. Melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi tahun anggaran 2024, petani yang berhak menebus pupuk subsidi bisa menebus pupuk organik.
Adapun total alokasi pupuk bersubsidi di 11 daerah itu sebanyak 34.009 ton. Siriwa mengatakan, rendahnnya realisasi tersebut dikarenakan penyaluran pupuk bersubsidi masih berproses.
Menurutnya, penggunaan pupuk organik memiliki banyak manfaat bagi para petani. Salah satunya untuk mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia dan menyumbang keseimbangan karbon dalam tanah.
Menurut Siriwa, penggunaan pupuk organik ini memiliki banyak manfaat. Salah satunya mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia dan menyumbang keseimbangan karbon dalam tanah.
Menurut Siriwa, untuk itu pihaknya kini mengajak masyarakat atau petani agar beralih ke pupuk organik guna membantu menciptakan lingkungan optimal untuk pertumbuhan tanaman. “Untuk itu kini kami mulai memperkenalkan kepada masyarakat yang sedang merawat tanaman di perkarangan rumah ataupun para petani,” ujarnya.
Direktur Keuangan dan Umum Pupuk Kaltim Qomaruzzaman mengatakan bahwa program ini merupakan wujud komitmen Pupuk Kaltim untuk membantu petani untuk terus meningkatkan kesejahteraannya. Program ini digagas guna membantu petani mencapai kesejahteraan dan sekaligus meningkatkan produktivitas komoditas pertanian secara terintegrasi melalui pemberdayaan petani.