Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Pihak penggugat secara terbuka menyatakan kekecewaa
Wakil Ketua Komisi A DPRK Jayawijaya, Maximus Itlay,S.IP menyatakan setelah mendapatkan surat dari pimpinan DPRK Jayawijaya, sebagai komisi yang membidangi menerima dan langsung melakukan pemanggilan kepada Bupati Jayawijaya dan melakukan r
Ketua Marga Kahol, Esao Maguol Kahol, memberikan kesaksian emosional di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa mega proyek yang digulirkan oleh pemerintah pusat tidak membawa kesejahteraan, melainkan kehancuran total bagi ekosistem da
Dalam persidangan perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura ini, tim kuasa hukum masyarakat adat menghadirkan tiga orang saksi fakta. Dua di antaranya merupakan warga asli masyarakat adat Malind, sedangkan satu saksi lainnya merupakan ahli pe
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia, didampingi hakim anggota Irfan Amos Sampe dan Ad'jdan Riyange Zulfachmi ini, memasuki agenda krusial yaitu pembuktian pertama dari para pihak yang bersengketa. Dalam persidangan
Ketua DPRK Jayawijaya Lucky Wuka, S.Pi, M.Si menegaskan sebagai kepala pemerintahan, saat ini pemkab Jayawijaya harus mematuhi hukum dan segera mengembalikan SK definitif kepala kampung kepada para mantan kepala kampung yang telah diganti s
Sengketa lahan SD Negeri Dunlop Sentani kembali memanas. Pemilik hak ulayat menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura terkait pembayaran tanah yang dinilai tidak tepat sasaran, sekaligus menyatakan kesiapan menempuh jalur hukum untuk memperjua
Mantan Rektor Uncen ini menjelaskan, pemerintah baru bisa mengambil keputusan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, semua aktivitas te
Informasi ini diungkapkan setelah diteliti oleh masyarakat adat dimana proyek pembangunan jalan itu telah dimulai sejak September 2024, sementara izin kelayakan lingkungan hidup baru diterbitkan pada September 2025. Meli
"Kami 306 kampung yang dirugikan oleh oleh Pemkab Jayawijaya yang melakukan pergantian sepihak tanpa melihat aturan, sehingga saat ini pihaknya sedang menempuh jalur hukum di PTUN Jayapura, kami juga minta Bupati melihat
"Terkait rencana pelantikan calon anggota DPRK yang masih menyisakan persoalan administrasi dan banding di PT TUN, ini mencerminkan posisi yang mendukung keberlanjutan proses pelantikan sesuai mekanisme hukum yang ber
Menurut Plt Sekda Kota Jayapura, Evert N Merauje menjelaskan, pembatalan pertama yang rencananya akan dilakukan pada Bulan Oktober 2024 lalu, namun karena ada proses gugatan yang diajukan oleh beberapa anggota yang tidak lolos di PTUN Jayapura.
Plh Sekda Kota Jayapura yang juga Ketua Pansel DPRK, Evert N Merauje menjelaskan bahwa saat ini ada gugatan yang dilakukan oleh 4 orang di PTUN Jayapura. "Untuk tahapan selanjutnya kita masih menunggu apa hasil Putusan PTUN yang digugat oleh 4 orang ini," ujar Evert N Meraudje saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos usai apel pagi di halaman kantor walikota
Bahkan rakyatnya pun mengaku sangat mendukung atas upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut. Karena dengan demikian baik masyarakat maupun pihak-pihak yang merasa belum puas bisa mengetahui secara jelas terkait dengan pengangkatan anggota DPRK kota Jayapura itu.
Hal itu diungkapkan oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Jayapura Evert Merauje, setelah pihaknya memastikan tidak adanya gugatan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang merasa keberatan dengan hasil seleksi yang sudah dijalankan oleh Panitia Seleksi Kota Jayapura. Gugatan itu jika dilakukan harus dilaporkan ke PTUN Manado
Adapun didalam putusan MA dan Putusan Eksekusi PTUN Jayapura itu menegaskan bahwa kepala Kampung yang sah di Kabupaten Yahukimo, hanya mereka yang dilantik pada bulan Maret 2021 dengan SK Nomor 147. Sementara bagi Kepala Kampung yang dilantik pada Oktober 2021 dengan SK 298 tidak sah menurut hukum.
Terkait dengan protes dan sorotan yang disampaikan oleh Max Abner yang mengatasnamakan lembaga MRP, sehubungan dengan tahapan seleksi anggota DPRK kota Jayapura, diakuinya terjadi dinamika yang luar biasa belakangan ini.
Putusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya pokok gugatan pengguat tidak termasuk dalam wewenang PTUN. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh Penggugat, sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan.
Dari hasil verifikasi Abdul Faris Mulati tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur lantaran bukan OAP. Atas keputusan tersebut Abdul kemudian menggugat MRP di PTUN Jayapura, dengan tujuan agar keputusan tersebut dibatalkan dan dirinya tetap bisa maju sebagai balongub Papua Barat Daya.
Meski belum dipastikan mengenai materi gugatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat adat Papua itu, namun dia menyebutkan hal gugatan itu terkait dengan tuntutan masyarakat adat untuk masuk ke dalam kepanitiaan seleksi termasuk juga dalam anggota DPRK.
Ratna menyampaikan untuk perkara No 11 G 2024/PTUN.JPR ini, belum disidangkan karena baru masuk di PTUN Jayapura. Dijelaskan Ratna, pelayanan sidang di PTUN selain tatap muka bisa juga dilakukan secara elektronik. Dikatakannya PTUN melakukan tahapan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum perkara masuk untuk menjaga Kenetralitas.
Ratna menyampaikan untuk perkara No 11 G 2024/PTUN.JPR ini, belum disidangkan karena baru masuk di PTUN Jayapura. Dijelaskan Ratna, pelayanan sidang di PTUN selain tatap muka bisa juga dilakukan secara elektronik. Dikatakannya PTUN melakukan tahapan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum perkara masuk untuk menjaga Kenetralitas.
Ratna menyampaikan untuk perkara No 11 G 2024/PTUN.JPR ini, belum disidangkan karena baru masuk di PTUN Jayapura. Dijelaskan Ratna, pelayanan sidang di PTUN selain tatap muka bisa juga dilakukan secara elektronik. Dikatakannya PTUN melakukan tahapan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum perkara masuk untuk menjaga Kenetralitas.
"MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili, dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan. Kami berpendapat bisa iya juga bisa tidak karena, mungkin MPR tidak mau melantik," kata Gayus di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5).