Putusannya sendiri telah dibacakan pada Senin (24/2) dimana salah satunya adalah mendiskualifikasi calon wakil gubernur, Yermias Bisai dari kepesertaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Selanjutnya proses pemilihan sudah harus dilakukan dengan waktu yang diberikan 180 hari. Tomi Mano sendiri menerima putusan ini dan menganggap ini adalah keputusan yang bijak.
Menurutnya, kedua lembaga tersebut seharusnya bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, mereka dinilai lebih banyak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu. Akibatnya, Pilkada Papua diwarnai berbagai persoalan yang berujung pada kerugian negara dan terutama rakyat, karena harus dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Papua.
Namun secara internal pihaknya telah memetakan melakukan rapat koordinasi, terkait proses pengamanan guna memetahkan titik-titik yang diindikasi rentan terjadinya konflik saat PSU itu berlangsung.