Anwar menegaskan, MK berwewenang berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut. Namun, MK berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.
"Pertama, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; kedua, menyatakan permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Hal ini disampaikan Jimly menanggapi tentang judicial review (JR) batasan umur capres/cawapres, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke MK. Jimly mengatakan masalah umur bukan masalah diskriminasi atau ketidakadilan.
"Yang punya suara rakyat. Yang mencoblos itu rakyat. Yang menentukan kemenangan juga rakyat," jelasnya dengan penuh semangat. Untuk itu, dia meminta agar semua pihak harus berbaik-baik dengan rakyat
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Papua memgapresiasi kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo yang didampingi Menhan RI yang juga Dewan Pembina APPSI Probowo Subianto ke pasar Youtefa Kota Jayapura. Dimana kunjungan kerja tersebut turut diterima oleh DWP APPSI Papua, Selasa (21/3)