Yang dimaksud dengan jalur Zonasi disini ialah, para alamat para siswa yang tertera sesuai dengan Kartu Keluarga peserta Didik, dianggap cukup terjangkau atau dekat dengan lokasi sekolah.
  Dia mengatakan aturan ini sebenarnya sudah berlaku dari beberapa tahun sebelumnya. Hanya perlu ditegaskan kembali agar sekolah-sekolah tidak melakukan kekeliruan atau kesalahan. Bahkan kata dia, kebijakan ini tidak berlaku saja di jenjang SMA tetapi juga SD SMP dan SMK.