Tahun 2025 bakal menjadi babak baru pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang merugikan negara ratusan miliar. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah TR selaku Bendahara Umum PB PON, RD sebagai Koordinator Bidang Transportasi, RL Ketua Bidang II PB PON, dan VP yang saat itu menjadi koordinator venue.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Valery Dedy Sawaki mengatakan penyitaan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi PB PON Papua dari bidang transportasi.
‘’Kenapa PON itu kita diperiksa. Karena ada lapran dari masyarakat bahwa dana PON itu Rp 21 miliar. Ini laporan yang fiktif. Yang benar itu kita punya Rp 14,5 miliar terdiri dari Rp 6 miliar lebih dibagi ke cabor-cabor. Lalu sisa Rp 8,5 itu ke PON, sehingga kita diperiksa,’’ kata Soleman Jambormias
Menurut Monim, untuk daftar harga venue di Stadion Papua Bangkit yang disewakan bervariasi mulai dari harga Rp 70 juta hingga Rp 75 juta tergantung jenis venuenya. "Bagi siapa pun yang ingin mengadakan event silakan ajukan surat kepada kami, setelah itu ada beberapa syarat juga yang harus ditaati," ujarnya lagi.
Setelah sebelumnya berhasil menyita Rp 6,4 miliar kemudian beberapa hari lalu berhasil mengyita sebesar Rp 3 miliar, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menyita uang senilai Rp 978 juta dari tersangka berinisial RL.
"Uang tersebut merupakan hasil dari kong-kalikong tersangka RL dan vendor berinisial A," ucap Nixon di kantornya kemarin. Nixon mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut merupakan kelebihan dari nilai pembayaran kontrak perjanjian sebesar Rp 19 M ke rekening vendor A.
Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon N. N Mahuse mengatakan dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang berasal bidang 1, bidang 2 dan bidang 3. Adapun bidang 1 meliputi bidang upacara, arena, konsumsi, pertandingan dan peralatan. Untuk bidang 2 meliputi bidang keamanan, SDM dan bidang TIK. Sedangkan bidang 3 meliputi akomodasi, konsumsi dan kesehatan.
"Ada sejumlah uang yang berhasil disita dari penangungjawab bidang dan kami pastikan kasus ini masih akan terus dikembangkan," kata Aspidsus, Nixon Mahuse tadi malam. Dikatakan sebelumnya fokus penyidik adalah menuntaskan laporan Pra Peradilan yang diajukan oleh salah satu tersangka, RL. Namun gugatan tersebut ditolak sehingga pokok perkara tetap dilanjutkan.
“Secara umum, evaluasi saya adalah proses mereka kesana (PON XXI Aceh-Sumut) tidak berjalan dengan baik, khususnya pelatihanya dan sebagainya. Dan itu yang saya amati selama ini,” sambungnya.
Bima mencatatkan waktu 59 menit 35 detik di garis finish. Adapun posisi pertama, atlet Jawa Barat, Rashif Amila Yaqin, sukses merebut emas dengan perolehan waktu 57 Menit 38 Detik. Sementara itu, atlet dari Jawa Timur, Hauqalah Fakhal Arvyello, mengamankan posisi ketiga dengan perolehan waktu tepat 1 jam 0 menit.