Kapolres Keerom, AKBP Astoto Budi melalui Kapolsek Arso Timur, Ipda Yohanis Yeremias Saumen, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah kendaraan pickup yang dicu- rigai me
Kasus tersebut diselesaikan setelah polisi berhasil mempertemukan kedua belah pihak baik korban maupun para pelaku guna menjalani proses penyelesaian hukum dengan jalur restorative justice.
“Hal ini kami lakukan sebagai langkah awal menekan ancaman gangguan Kamtibmas khususnya terkait maraknya penjualan minuman keras lokal jenis sopi di wilkum Polsek Mimika Baru,” jelas Kapolsek dalam keterangan tertulisnya
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK melalui Kapolsek Tanah Miring Iptu Darminto, mengatakan bahwa pihaknya dibantu Danpos Ramis Tanah Miring dan Babinsa Kampung Isano Mbias telah mengamankan para pelaku tawuran
Bahkan mesin mobil yang selama ini jarang terlepas justru berpisah dengan rangka. Bagian atap hingga bagian depan juga penyok tak beraturan. Kecelakaan itu diawal diprediksi akan menelan banyak korban jiwa mengingat kond
Dia menjelaskan, rincian pengamanan dilakukan di 9 gereja yang ada di Heram. Strategi pengamanan dengan melakukan Patroli keliling sebelum dan sesudah ibadah. Penjagaan titik-titik strategis di sekitar gereja. Koordinasi
Dalam Laporannya, personil Polsek Kurik tersebut menjelaskan bahwa korban sudah masuk ke hutan sejak tanggal 15 April lalu namun tidak kunjung kembali. Pihak setempat telah melakukan upaya pencarian sejak hari itu namun
Kegiatan pemantauan itu berlangsung pukul 09.00 hingga 10.30 WIT ini, bertujuan untuk mengkoordinasikan rute, jumlah peserta, serta langkah pengamanan bagi umat Nasrani yang akan melaksanakan tradisi pawai obor dalam
“Untuk yang pengeroyokan itu karena lebih dari satu pelakunya kita berhasil mengamankan satu pelaku, ada dua pelaku lagi yang belum diamankan, total ada tiga. Yang satu itu sudah diamankan di Polsek Miru, inisialnya PM,”
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah mendapat surat tembusan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika No : B- 410 / R.1.19/ Eoh.1/04/2025, tanggal 10 April 2025, tentang pemberitahuan hasil penyidikan