Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 465 botol miras ilegal dan menahan dua orang pelaku yang diduga sebagai pemilik barang bukti tersebut. Kedua pelaku berinisial MF (18) dan WP (22) kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.